Gebrakan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan Kini Cukup STNK, Tanpa KTP Pemilik Lama

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Selasa, 7 April 2026 | 16:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak STNK.
Ilustrasi bayar pajak STNK.

RADARBANYUWANGI.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali membuat terobosan dalam pelayanan publik.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama kendaraan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan di layanan Samsat.

Melalui kebijakan terbaru ini, masyarakat kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat melakukan perpanjangan pajak tahunan.

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” ujar Dedi.

Permudah Masyarakat, Terutama Pemilik Kendaraan Bekas

Menurut Dedi, kebijakan ini diambil untuk memperlancar pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang telah berpindah tangan.

Selama ini, banyak wajib pajak mengalami kesulitan karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik pertama, terutama pada kendaraan bekas. Kondisi tersebut sering menjadi penghambat dalam pembayaran pajak tahunan.

Dengan aturan baru ini, hambatan administratif tersebut dihapus, sehingga masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban tanpa proses yang berbelit.

Dorong Kepatuhan dan Tingkatkan PAD

Dedi Mulyadi berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Ia menegaskan, kontribusi masyarakat melalui pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

“Berkat bantuan masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” katanya.

Percepat Layanan Samsat

Selain mempermudah persyaratan, kebijakan ini juga ditujukan untuk mempercepat proses pelayanan di kantor Samsat.

Dengan berkurangnya dokumen yang harus dibawa, antrean diharapkan lebih cepat terurai dan pelayanan menjadi lebih efisien.

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi di Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan ramah masyarakat.

Respons Dugaan Pungli

Kebijakan ini juga muncul di tengah sorotan publik terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pajak kendaraan.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dugaan pungli di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dalam video tersebut, seorang warga mengaku diminta biaya tambahan hingga Rp700 ribu untuk pengurusan KTP pemilik lama.

Menanggapi hal itu, Dedi memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

“Saya ucapkan terima kasih atas pengaduannya dan segera kami tindak lanjuti dengan langkah penanganan yang cepat dan tepat,” tegasnya.

Komitmen Perbaikan Layanan Publik

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan sistem pelayanan publik, termasuk menindak tegas praktik pungli yang merugikan masyarakat.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pembayaran pajak kendaraan.

Kemudahan yang diberikan juga diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang modern dan responsif di Jawa Barat. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Samsat Jawa Barat aturan PKB 2026 pajak kendaraan tanpa KTP bayar pajak STNK saja dedi mulyadi