Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Kini Tanpa KTP Pemilik Lama, Cukup STNK dan KTP Pengguna

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Selasa, 7 April 2026 | 17:00 WIB
Ilustrasi petugas SAMSAT mencocokkan nomor rangka kendaraan dengan STNK motor milik warga yang hendak membayar pajak. (Dok Radar Situbondo)
Ilustrasi petugas SAMSAT mencocokkan nomor rangka kendaraan dengan STNK motor milik warga yang hendak membayar pajak. (Dok Radar Situbondo)

RADARBANYUWANGI.ID – Kabar baik bagi warga Depok dan Bekasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mempermudah proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Mulai 6 April 2026, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat membayar pajak. Wajib pajak kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun media sosial resminya.

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan tidak perlu membawa KTP pemilik pertama. Cukup bawa STNK saja,” ujar Dedi, Senin (6/4/2026).

Berlaku Resmi Mulai 6 April 2026

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA yang mengatur tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan, masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan tetap bisa melakukan pembayaran pajak meskipun tidak memegang identitas pemilik awal.

Pelayanan ini berlaku di seluruh kantor Samsat, termasuk wilayah Depok dan Bekasi yang selama ini memiliki volume kendaraan tinggi.

Solusi bagi Pemilik Kendaraan Bekas

Kebijakan ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, namun belum sempat atau belum melakukan proses balik nama.

Selama ini, banyak wajib pajak kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik pertama. Akibatnya, tak sedikit kendaraan menunggak pajak hanya karena kendala administratif.

Dengan aturan baru ini, hambatan tersebut dihapus. Masyarakat cukup menunjukkan STNK serta KTP pribadi sebagai pihak yang menguasai kendaraan.

Tekan Pungli dan Tingkatkan Kepatuhan

Selain mempermudah layanan, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di lapangan.

Sebelumnya, sempat muncul keluhan warga yang diminta membayar biaya tambahan karena tidak membawa KTP pemilik lama. Hal inilah yang mendorong Pemprov Jabar melakukan pembenahan sistem layanan.

Dedi menegaskan, pelayanan publik tidak boleh menyulitkan masyarakat.

“Pemerintah harus hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit. Pajak itu kewajiban, tapi cara membayarnya harus dibuat sederhana,” tegasnya.

Dorong Pendapatan Daerah

Dengan kemudahan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat signifikan.

Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program sosial.

Khusus di wilayah Depok dan Bekasi, yang dikenal memiliki jumlah kendaraan tinggi, kebijakan ini dinilai akan berdampak besar terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Syarat Pembayaran Pajak Terbaru

Mulai 6 April 2026, berikut syarat pembayaran pajak kendaraan tahunan:

Selain itu, masyarakat tetap disarankan untuk melakukan balik nama kendaraan guna memastikan legalitas kepemilikan di masa mendatang.

Momentum Perbaikan Layanan Publik

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di Jawa Barat, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan ramah masyarakat.

Dengan aturan baru ini, warga Depok dan Bekasi kini tidak perlu lagi khawatir jika tidak memiliki KTP pemilik lama saat ingin membayar pajak kendaraan.

Pemprov Jabar pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan ini dan tidak menunda kewajiban pajak demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
bayar pajak tanpa KTP pajak kendaraan Depok Bekasi Samsat Jabar aturan PKB 2026 dedi mulyadi