RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghadirkan terobosan baru dalam layanan publik.
Mulai 6 April 2026, masyarakat kini dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama kendaraan.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai upaya mempermudah akses layanan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Sekarang masyarakat cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Tidak perlu lagi KTP pemilik pertama,” ujar Dedi, Senin (6/4/2026).
Permudah Layanan, Pangkas Praktik Pungli
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan, yang ingin membayar pajak kendaraan di layanan Samsat di wilayah Jawa Barat.
Menurut Dedi, langkah ini diambil untuk menghilangkan hambatan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menutup celah praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembayaran pajak.
Kebijakan tersebut lahir setelah adanya laporan warga yang mengaku diminta membayar biaya tambahan tidak resmi hingga Rp700 ribu karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.
Kasus itu viral di media sosial dan langsung mendapat perhatian dari Dedi Mulyadi.
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit. Justru tugas pemerintah adalah memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Dorong Kepatuhan Pajak Masyarakat
Selain mempermudah prosedur, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Pemprov Jabar menilai, selama ini banyak kendaraan yang menunggak pajak hanya karena kendala administratif, seperti tidak memiliki akses ke KTP pemilik pertama, terutama untuk kendaraan bekas.
Dengan aturan baru ini, masyarakat yang menguasai kendaraan secara sah tetap dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa hambatan.
“Semoga layanan ini memperlancar proses di Samsat sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat,” tambah Dedi.
Berlaku Mulai 6 April 2026
Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 6 April 2026 di seluruh wilayah Jawa Barat. Petugas Samsat diminta untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Masyarakat kini hanya perlu menyiapkan:
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
-
KTP pihak yang menguasai kendaraan
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik di Jawa Barat, yang menekankan kemudahan, efisiensi, dan transparansi.
Menuju Layanan Publik Lebih Modern
Kebijakan ini menjadi salah satu inovasi yang mendukung visi “Jabar Istimewa” dengan layanan publik yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan kemudahan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, peningkatan kepatuhan pajak juga diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah yang akan kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan kebijakan ini untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara legal, mudah, dan tanpa biaya tambahan. (*)
Editor : Ali Sodiqin