RADARBANYUWANGI.ID – Wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada tahun 2026 masih menjadi tanda tanya.
Meski telah masuk dalam dokumen perencanaan pemerintah, keputusan final terkait kebijakan tersebut hingga kini belum ditetapkan.
Rencana kenaikan gaji PNS sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025–2026.
Namun, aturan tersebut belum bersifat teknis dan masih memerlukan kajian lanjutan sebelum bisa direalisasikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan kondisi keuangan negara, khususnya hasil evaluasi pada triwulan I tahun 2026.
“Harus melihat kondisi keuangan terlebih dahulu. Saya butuh melihat satu triwulan lagi, setelah itu baru bisa membahas terkait kenaikan belanja pemerintah,” ujarnya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan.
Menurut Purbaya, kebijakan yang berdampak pada peningkatan belanja negara, termasuk kenaikan gaji ASN, kemungkinan baru akan dibahas secara serius pada triwulan II 2026.
Pembahasan terkait hal ini juga telah dilakukan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Dalam pertemuan tersebut, kenaikan gaji ASN menjadi salah satu agenda utama yang dibicarakan lintas kementerian.
“Iya, salah satunya terkait usulan kenaikan gaji ASN,” ujar Rini.
Selain itu, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto juga turut terlibat dalam pembahasan tersebut, yang menyoroti berbagai pekerjaan rumah pemerintah, termasuk kesejahteraan aparatur negara.
Bagian dari Program Prioritas Pemerintah
Kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri masuk dalam program prioritas (quick win) pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Secara politis, kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas serta meningkatkan moral aparatur negara di awal masa pemerintahan.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa keputusan terkait kenaikan gaji tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. Diperlukan pertimbangan matang terkait kesiapan anggaran, kondisi ekonomi, serta pemerataan penerima manfaat.
“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” tegas Purbaya.
Perpres Bukan Aturan Teknis Gaji
Perlu dipahami, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 bukanlah aturan yang mengatur langsung besaran gaji baru ASN.
Dokumen tersebut hanya memuat arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional, termasuk rencana peningkatan kesejahteraan ASN. Untuk realisasi kenaikan gaji, pemerintah masih memerlukan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Selama belum ada revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, maka skema gaji ASN masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
Tiga Momen Penentu Kenaikan Gaji
Untuk mengetahui kepastian kenaikan gaji PNS pada 2026, terdapat tiga momen penting yang perlu dicermati:
-
Triwulan II 2026 (April–Juni)
Pemerintah akan melihat laporan realisasi anggaran semester I sebagai dasar pengambilan keputusan. -
Pidato Kenegaraan Agustus 2026
Presiden biasanya menyampaikan arah kebijakan, termasuk terkait kesejahteraan ASN. -
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)
Menjadi dasar hukum resmi jika kenaikan gaji benar-benar direalisasikan.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, kepastian kenaikan gaji PNS 2026 masih menunggu hasil evaluasi ekonomi dan keputusan politik pemerintah.
Para ASN pun diharapkan bersabar sambil menunggu kejelasan kebijakan yang tengah digodok lintas kementerian tersebut. (*)
Editor : Ali Sodiqin