Menaker Tegaskan WFH Tak Berlaku di 8 Sektor Vital, Ini Daftarnya

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Minggu, 5 April 2026 | 17:00 WIB
Menaker Yassierli tegaskan WFH tidak berlaku di 8 sektor vital seperti kesehatan, energi, dan transportasi demi jaga layanan publik. (Ilustrasi ChatGPT Image)
Menaker Yassierli tegaskan WFH tidak berlaku di 8 sektor vital seperti kesehatan, energi, dan transportasi demi jaga layanan publik. (Ilustrasi ChatGPT Image)

RADARBANYUWANGI.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) tidak berlaku bagi sejumlah sektor vital yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja yang mulai diberlakukan sejak awal April 2026.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Rabu (1/4), Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan WFH hanya bersifat imbauan dan tidak bisa diterapkan secara menyeluruh di semua sektor.

“Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu,” ujarnya.

WFH Tetap Jalan, Tapi Harus Selektif

Menurut Yassierli, penerapan WFH yang diimbau satu hari dalam sepekan tetap harus mempertimbangkan keberlangsungan operasional perusahaan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, sektor-sektor yang bersifat layanan langsung atau membutuhkan kehadiran fisik pekerja tidak memungkinkan untuk menerapkan sistem kerja jarak jauh.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi perusahaan di sektor non-vital untuk mengatur pola kerja secara hybrid.

Hak Pekerja Tetap Terjamin

Yassierli juga menekankan bahwa kebijakan WFH tidak boleh merugikan pekerja. Hak-hak karyawan, termasuk upah dan cuti, harus tetap diberikan sesuai ketentuan.

“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan, dan pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” tegasnya.

Selain itu, pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.

Perusahaan pun diminta memastikan bahwa produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga selama kebijakan ini diterapkan.

“Perusahaan harus memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap optimal,” tambahnya.

Ini 8 Sektor yang Tidak Berlaku WFH

Pemerintah menetapkan delapan sektor vital yang dikecualikan dari kebijakan WFH karena memiliki peran strategis dalam pelayanan publik dan roda ekonomi nasional, yakni:

  1. Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.

  2. Sektor energi: BBM, gas, dan listrik.

  3. Sektor infrastruktur dan layanan publik: jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah.

  4. Sektor ritel dan perdagangan: bahan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan.

  5. Sektor industri dan produksi: pabrik dan manufaktur yang membutuhkan kehadiran langsung.

  6. Sektor jasa dan hospitality: perhotelan, pariwisata, keamanan, restoran, dan kafe.

  7. Sektor transportasi dan logistik: angkutan penumpang/barang, pergudangan, dan jasa pengiriman.

  8. Sektor keuangan: perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek.

Jaga Layanan Publik dan Stabilitas Ekonomi

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga keseimbangan antara efisiensi energi melalui WFH dan keberlangsungan layanan publik yang vital bagi masyarakat.

Pemerintah berharap, dengan penerapan yang selektif, program WFH tetap bisa berjalan tanpa mengganggu aktivitas ekonomi dan pelayanan dasar.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi adaptif pemerintah dalam menghadapi dinamika kebutuhan tenaga kerja modern, tanpa mengorbankan sektor-sektor penting yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. (*)

Editor : Ali Sodiqin
WFH 2026 Yassierli Menaker sektor vital Indonesia kebijakan WFH tenaga kerja Indonesia