Pemprov Jatim Pastikan Tak Ada PHK PPPK, Ipuk: Belanja Pegawai Aman di Bawah 30 Persen

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Minggu, 5 April 2026 | 13:00 WIB
Wacana PHK ribuan PPPK di daerah picu dampak sosial ekonomi. Pengamat nilai layanan publik terancam dan pengangguran naik. (Ilustrasi ChatGPT Image)
Wacana PHK ribuan PPPK di daerah picu dampak sosial ekonomi. Pengamat nilai layanan publik terancam dan pengangguran naik. (Ilustrasi ChatGPT Image)

RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak akan melakukan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, seiring penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kebijakan ini sekaligus menjawab kekhawatiran yang berkembang di sejumlah daerah terkait potensi pengurangan pegawai akibat pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa Pemprov Jatim telah memenuhi ketentuan tersebut.

“Tidak perlu khawatir. Dalam penerapan UU HKPD ini, Pemprov Jatim sudah taat aturan. Belanja pegawai kita sudah di bawah 30 persen, tepatnya berada di angka 29 persen,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, pengendalian belanja pegawai dilakukan secara konsisten melalui perencanaan yang matang, khususnya dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Setiap tahun, BKD Jatim melakukan perhitungan secara detail sebelum mengusulkan formasi baru. Perhitungan tersebut mencakup jumlah ASN yang akan pensiun, mutasi, hingga yang meninggal dunia.

“Makanya kita sangat teliti dalam pengajuan formasi. Kita selalu menghitung berapa ASN yang pensiun di tahun berjalan sebelum mengusulkan formasi baru,” ujarnya.

Pada 2026, tercatat sekitar 2.500 ASN di lingkungan Pemprov Jatim akan memasuki masa purna tugas. Jumlah tersebut belum termasuk pegawai yang mutasi maupun meninggal dunia.

Karena itu, pemerintah daerah juga diminta untuk menghitung secara rinci kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) agar keseimbangan anggaran tetap terjaga.

“Formasi akan kita hitung secara rinci agar belanja pegawai tetap di bawah 30 persen,” imbuh Indah.

Dalam proses perencanaan tersebut, BKD Jatim juga berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk memastikan kesesuaian dengan kemampuan fiskal daerah.

Selektif Terima Mutasi, Jaga Keseimbangan SDM

Selain mengatur rekrutmen, Pemprov Jatim juga menerapkan kebijakan selektif terhadap mutasi pegawai dari luar daerah.

Wilayah penyangga Kota Surabaya seperti Sidoarjo dan Gresik menjadi perhatian khusus. Permohonan mutasi ke wilayah tersebut cenderung dibatasi.

“Untuk daerah lingkar Surabaya umumnya tidak kami setujui karena tidak ada kendala transportasi, sehingga tidak mendesak untuk pindah,” jelasnya.

BKD Jatim juga menetapkan sejumlah syarat ketat bagi pegawai yang ingin pindah ke Jawa Timur. Di antaranya batas usia maksimal 40 tahun serta pangkat tidak lebih dari golongan III/c.

“Kalau tidak benar-benar urgen, maka tidak akan kami pertimbangkan. Semua ini demi menjaga keseimbangan kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran,” tegasnya.

44 Ribu PPPK Tetap Aman, Skema Fleksibel Jadi Solusi

Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Jatim mencapai sekitar 44 ribu orang. Rinciannya, sebanyak 23 ribu merupakan PPPK penuh waktu dan 21 ribu lainnya berstatus paruh waktu.

Indah menjelaskan, penerapan skema penuh waktu dan paruh waktu menjadi strategi penting dalam menjaga fleksibilitas anggaran belanja pegawai.

“Skema ini menjadi salah satu cara untuk mengelola belanja pegawai agar tetap aman dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen pegawai harus melalui BKD agar dapat dimonitor secara menyeluruh.

Kontras dengan Daerah Lain

Kebijakan Pemprov Jatim ini berbeda dengan sejumlah daerah lain di Indonesia yang mulai merencanakan pemberhentian PPPK. Langkah tersebut diambil karena belanja pegawai dinilai telah melampaui batas maksimal 30 persen sesuai ketentuan UU HKPD.

Salah satu daerah yang sempat menjadi sorotan adalah Nusa Tenggara Timur.

Namun, dengan pengelolaan anggaran yang disiplin, Pemprov Jatim memastikan seluruh PPPK tetap aman dan tidak terdampak kebijakan efisiensi tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para pegawai sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik di Jawa Timur. (*)

Editor : Ali Sodiqin
belanja pegawai APBD BKD Jatim Indah Wahyuni PPPK Jawa Timur UU HKPD