Kemendikdasmen Tegaskan Integritas TKA, Pelanggaran Diproses Transparan hingga Sanksi Diskualifikasi

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Sabtu, 4 April 2026 | 10:25 WIB
Kemendikdasmen menegaskan komitmen untuk menjaga integritas TKA dengan menindak tegas kecurangan. (JawaPos.com)
Kemendikdasmen menegaskan komitmen untuk menjaga integritas TKA dengan menindak tegas kecurangan. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Inspektorat Jenderal telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk dari berbagai daerah, termasuk kasus peserta yang melakukan siaran langsung di media sosial saat ujian berlangsung.

“Kami memandang serius setiap bentuk pelanggaran integritas dalam pelaksanaan TKA. Tes ini harus berlangsung secara jujur, adil, dan kondusif di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Toni di Jakarta.

Ia menegaskan, TKA memiliki peran penting sebagai validator hasil belajar siswa, sehingga pelaksanaannya harus bebas dari kecurangan. Seluruh laporan yang diterima kini tengah diproses melalui koordinasi dengan unit pelaksana teknis (UPT) dan satuan pendidikan terkait.

Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti awal berupa rekaman digital serta laporan lapangan dari posko pusat dan daerah.

“Kami akan memprosesnya secara hati-hati dan transparan,” tegas Faisal.

Langkah yang ditempuh meliputi verifikasi laporan, pengumpulan kronologi kejadian, analisis rekaman digital, hingga laporan pengawas di lapangan. Setiap temuan akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada regulasi sanksi dalam Kepmendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025.

Selain itu, pengawasan di lapangan juga diperketat guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa pada hari pelaksanaan berikutnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kecurangan.

“Kalau ada murid yang curang atau sekolah yang curang, maka langsung kita nol-kan nilainya,” ujarnya.

Menurutnya, sanksi tegas ini merupakan bagian dari upaya membangun karakter siswa berbasis kejujuran. Bahkan, dalam kasus tertentu, pelanggaran dapat berujung pada diskualifikasi peserta.

Di sisi lain, Abdul Mu’ti mengimbau agar siswa dan orang tua tidak perlu merasa cemas menghadapi TKA. Ia menegaskan bahwa tes ini bukan penentu kelulusan.

Penilaian TKA hanya mencakup dua mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika, sementara aspek lainnya tetap menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan.

“Enggak usah khawatir, enggak usah takut. Siapkan saja sebaik-baiknya,” katanya.

Terkait kendala sarana, Kemendikdasmen telah menyiapkan skema peminjaman perangkat bagi sekolah yang belum memiliki komputer, agar seluruh peserta tetap dapat mengikuti ujian berbasis digital.

Sementara itu, tingkat partisipasi siswa disebut mencapai sekitar 98 persen untuk jenjang SD dan SMP. Angka ini dinilai mencerminkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya evaluasi pembelajaran.

Toni Toharudin menambahkan bahwa prinsip utama pelaksanaan TKA tetap berpegang pada nilai “jujur dan gembira”.

“Ini adalah asesmen yang standar, jadi budaya jujur itu yang kita bangun,” ujarnya.

Kemendikdasmen juga membuka berbagai kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, mulai dari portal layanan, media sosial, hingga pusat panggilan.

Pemerintah berharap kolaborasi semua pihak dapat menjaga integritas pelaksanaan TKA, sehingga hasil asesmen benar-benar mencerminkan kemampuan siswa secara objektif.

“Kami akan memastikan bahwa setiap peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya,” pungkas Faisal.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : jawapos.com
diskualifikasi pelanggaran sanksi tka kemendikdasmen