RADARBANYUWANGI.ID – Kabar baik kembali datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk ASN akan segera dicairkan, bahkan berpotensi mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pencairan sesuai regulasi terbaru.
Dasar Hukum Gaji ke-13 ASN 2026
Pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Aturan tersebut menjadi landasan resmi bagi pencairan hak ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan di seluruh Indonesia.
Jadwal Pencairan Mulai Juni 2026
Airlangga menyebut pencairan gaji ke-13 kemungkinan dimulai pada pertengahan tahun, yakni sekitar Juni 2026.
Momentum ini biasanya bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak, sehingga gaji ke-13 kerap dimanfaatkan ASN untuk biaya sekolah.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima ASN
Berdasarkan aturan terbaru, komponen yang diterima ASN dalam gaji ke-13 meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan melekat (keluarga, jabatan, pangan)
-
Tunjangan kinerja (tukin) sesuai instansi
Besaran yang diterima setiap ASN dapat berbeda tergantung golongan, jabatan, serta kebijakan masing-masing instansi.
Mekanisme Pencairan Diatur Ketat
Dalam PMK 13 Tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan teknis, antara lain:
-
Penghitungan wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web atau desktop
-
Dokumen pengajuan (SPM-LS) dipisahkan dari gaji rutin bulanan
-
Jalur khusus untuk instansi tertentu seperti Kementerian Pertahanan, TNI, dan perwakilan RI di luar negeri
-
Berlaku juga bagi Badan Layanan Umum (BLU)
Kebijakan ini bertujuan memastikan pencairan berjalan tertib, akurat, dan tepat sasaran.
Pensiunan Tetap Dapat, Lewat Taspen dan Asabri
Bagi pensiunan, pencairan gaji ke-13 tetap dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Kedua lembaga tersebut diwajibkan menyetorkan tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan dimulai, sehingga pembayaran dapat berjalan lancar.
Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS
Selain PNS, kebijakan ini juga mencakup PPPK dan CPNS dengan sejumlah ketentuan khusus.
PPPK
-
Mendapat gaji ke-13 secara proporsional jika masa kerja kurang dari satu tahun
-
Tidak menerima gaji ke-13 jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026
CPNS
-
Untuk CPNS dari APBN: menerima 80% gaji pokok + tunjangan
-
Untuk CPNS dari APBD: mendapat tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Tambahan penghasilan daerah dapat diberikan maksimal setara satu bulan gaji, tergantung kapasitas keuangan masing-masing daerah.
Dampak Positif bagi Daya Beli
Pencairan gaji ke-13 dinilai memiliki dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, khususnya ASN.
Selain membantu kebutuhan pendidikan, tambahan penghasilan ini juga berpotensi mendorong konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Kesimpulan: ASN Siap Terima Gaji ke-13
Dengan terbitnya regulasi terbaru, pencairan gaji ke-13 ASN 2026 tinggal menunggu waktu pelaksanaan.
ASN, PPPK, CPNS, hingga pensiunan diimbau untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong stabilitas ekonomi di tengah dinamika global. (*)
Editor : Ali Sodiqin