RADARBANYUWANGI.ID – Memasuki penghujung triwulan pertama 2026, kepastian kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau PNS masih menjadi tanda tanya besar. Hingga kini, pemerintah belum mengambil keputusan final terkait wacana tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu evaluasi kondisi ekonomi selama satu triwulan pertama sebelum menentukan langkah lanjutan.
Usulan Sudah Masuk, Tapi Belum Diputuskan
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS 2026 kepada Kementerian Keuangan.
Namun, hingga saat ini usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum mendapatkan persetujuan.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari kebijakan belanja negara secara keseluruhan.
“Kita akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujarnya kepada awak media.
Tunggu Evaluasi Triwulan I
Menurut Purbaya, pemerintah membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan arah ekonomi nasional benar-benar stabil. Evaluasi triwulan pertama—yang mencakup Januari hingga Maret 2026—menjadi penentu awal.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi kita,” jelasnya.
Setelah evaluasi tersebut rampung, pemerintah baru akan masuk pada tahap pembahasan kebijakan yang berdampak pada belanja negara, termasuk kenaikan gaji ASN.
Pembahasan Berlanjut di Triwulan II
Jika kondisi fiskal dinilai memungkinkan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada triwulan II 2026.
“Habis itu mungkin triwulan kedua baru kita bisa diskusikan kebijakan yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah,” tegas Purbaya.
Hal ini menandakan bahwa keputusan final kemungkinan baru akan muncul pada pertengahan tahun.
Taspen: Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan
Di sisi lain, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS maupun purnawirawan Polri.
Taspen juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang belum jelas sumbernya.
“Belum ada keputusan resmi terkait kenaikan atau rapelan gaji pensiunan,” tegas manajemen Taspen.
Masih Mengacu Aturan Lama
Saat ini, besaran gaji ASN dan pensiunan masih mengacu pada regulasi sebelumnya, yakni:
-
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji ASN aktif
-
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan
Dalam aturan tersebut, terakhir kali terjadi kenaikan gaji sebesar sekitar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Berikut kisaran gaji pokok PNS yang masih berlaku saat ini:
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan Tetap Diterima ASN
Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan melekat, di antaranya:
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan/beras
-
Tunjangan jabatan
-
Tunjangan kinerja
-
Tunjangan lain sesuai instansi
Komponen ini menjadi bagian penting dalam total penghasilan ASN setiap bulan.
Kesimpulan: Masih Menunggu Kepastian
Hingga saat ini, kenaikan gaji PNS 2026 masih belum diputuskan dan bergantung pada hasil evaluasi ekonomi pemerintah.
Para ASN diharapkan bersabar dan terus memantau perkembangan resmi dari pemerintah, terutama memasuki triwulan II 2026 yang menjadi fase krusial pengambilan keputusan.
Dengan kondisi fiskal yang masih dikaji, kepastian kenaikan gaji PNS tahun ini akan sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan negara serta prioritas belanja pemerintah ke depan. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : Radar Kediri