Tak Penuhi Standar Sanitasi dan Limbah, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Jumat, 3 April 2026 | 12:30 WIB
Sebanyak 1.256 dapur MBG di Indonesia Timur dihentikan sementara karena belum memenuhi standar sanitasi dan pengelolaan limbah. (Ilustrasi ChatGPT Image)
Sebanyak 1.256 dapur MBG di Indonesia Timur dihentikan sementara karena belum memenuhi standar sanitasi dan pengelolaan limbah. (Ilustrasi ChatGPT Image)

RADARBANYUWANGI.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia Timur mendapat evaluasi serius. Sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG resmi dihentikan sementara operasionalnya mulai 1 April 2026.

Langkah tegas ini diambil oleh Badan Gizi Nasional sebagai bentuk penegakan standar keamanan pangan dan pengelolaan lingkungan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa penghentian sementara diberlakukan bagi SPPG yang belum memenuhi persyaratan dasar operasional.

“SPPG yang kami suspend adalah yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/3).

Menurutnya, dua aspek tersebut merupakan syarat mutlak dalam operasional dapur MBG. SLHS menjadi indikator bahwa dapur telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan, sementara IPAL memastikan limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan.

BGN menilai, pemenuhan standar ini sangat penting mengingat program MBG menyasar kelompok rentan, seperti pelajar dan masyarakat yang membutuhkan asupan gizi berkualitas.

“Kami ingin memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegas Rudi.

Sebelumnya, BGN telah memberikan waktu kepada seluruh pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat ratusan unit yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.

Karena itu, langkah penghentian sementara dinilai sebagai upaya pembenahan sekaligus peringatan agar pengelola dapur lebih serius memenuhi standar operasional.

Meski dihentikan, BGN memastikan kebijakan ini bersifat sementara. SPPG yang telah melakukan perbaikan dan melengkapi seluruh persyaratan tetap memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi.

“Kami mendorong agar SPPG yang disuspend segera melakukan perbaikan. Setelah itu bisa diajukan kembali untuk diverifikasi,” jelasnya.

BGN juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap seluruh SPPG di Indonesia. Hal ini untuk memastikan program MBG berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas program MBG yang kini menjadi salah satu program prioritas nasional dalam peningkatan gizi masyarakat.

Di sisi lain, penghentian sementara ini diperkirakan berdampak pada distribusi layanan MBG di sejumlah wilayah Indonesia Timur. Namun pemerintah menegaskan bahwa kualitas dan keamanan tetap menjadi prioritas utama dibandingkan kuantitas layanan.

Dengan langkah evaluasi ini, diharapkan seluruh SPPG dapat segera berbenah sehingga program makan bergizi gratis dapat kembali berjalan optimal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat luas. (*)

Editor : Ali Sodiqin
SPPG Indonesia Timur standar sanitasi MBG badan gizi nasional Program Makan Bergizi dapur MBG dihentikan