RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada Kamis (1/4/2026), penyidik memanggil pengusaha rokok Muhammad Suryo bersama dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di kantor pusat lembaga tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Namun, ia belum merinci materi yang akan digali penyidik dari para saksi.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang telah berlangsung sejak akhir Maret 2026. Sebelumnya, KPK juga memanggil sejumlah pengusaha rokok lainnya, seperti Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami prosedur pengurusan cukai rokok di Bea Cukai.
Selain itu, KPK juga menelusuri temuan uang sebesar Rp5 miliar yang ditemukan dalam sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan cukai dari sejumlah perusahaan, termasuk industri rokok.
“Bahwa dari uang-uang yang ditemukan dalam safe house tersebut diduga di antaranya berasal dari pengurusan cukai,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Di antaranya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi, Andri; serta Manajer Operasional, Dedy Kurniawan. Terbaru, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya praktik pengaturan jalur impor agar barang tidak diperiksa.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang masuk tidak dilakukan pengecekan, sehingga bisa dengan mudah melewati pemeriksaan,” jelasnya.
Menurut Asep, praktik tersebut merupakan hasil pemufakatan jahat antara pihak swasta dan pejabat Bea Cukai yang terjadi sejak Oktober 2025. Mereka diduga mengatur jalur impor untuk menghindari pemeriksaan, padahal regulasi mengatur adanya klasifikasi jalur dengan tingkat pengawasan berbeda.
Editor : Lugas Rumpakaadi