RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menganjurkan penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki penetapan hari tertentu, yakni Jumat.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penerapan WFH untuk sektor swasta bersifat fleksibel dan tidak wajib dilakukan pada hari tertentu.
“Untuk pekerja swasta, sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin in line dengan teman-teman ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat,” ujar Yassierli, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, setiap perusahaan memiliki karakteristik operasional yang berbeda, sehingga pengaturan teknis pelaksanaan WFH tidak dapat disamaratakan. Pemerintah memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kebutuhan masing-masing.
“Tapi masing-masing perusahaan memiliki karakteristik kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing,” lanjutnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Dalam aturan tersebut, perusahaan dianjurkan memberikan satu hari WFH per minggu dengan sejumlah ketentuan.
Di antaranya, pekerja tetap menerima upah dan hak secara penuh, pelaksanaan WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan, serta karyawan tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa. Perusahaan juga diminta memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga.
Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor strategis dikecualikan, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri manufaktur, jasa hospitality, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga sektor keuangan. Sektor-sektor tersebut dinilai membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk menjaga operasional.
Selain pengaturan WFH, surat edaran tersebut juga mengatur program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Perusahaan didorong untuk menggunakan teknologi hemat energi, membangun budaya penggunaan energi secara bijak, serta melakukan pengendalian dan pemantauan konsumsi energi secara terukur.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan fleksibilitas kerja, tetapi juga mendukung efisiensi operasional perusahaan sekaligus berkontribusi pada penghematan energi secara nasional.
Editor : Lugas Rumpakaadi