RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah terus mematangkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebagai langkah strategis menghadapi lonjakan harga energi global.
Tidak hanya untuk aparatur sipil negara (ASN), kebijakan serupa juga akan diterapkan pada sektor swasta dengan pengaturan khusus dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa implementasi WFH bagi karyawan swasta akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.
“Pengaturan oleh Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal resmi Sekretariat Presiden, Selasa (31/3) malam.
WFH ASN Berlaku Setiap Jumat
Airlangga menjelaskan, kebijakan WFH untuk ASN akan dituangkan dalam surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Kementerian Dalam Negeri.
WFH bagi ASN akan diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai 1 April 2026.
“Dipilih Jumat karena sebagian kementerian sudah menerapkan kerja empat hari dalam seminggu pasca pandemi COVID-19. Selain itu, Jumat merupakan hari kerja yang relatif lebih singkat dibanding hari lainnya,” jelasnya.
Efisiensi Energi Jadi Fokus Utama
Selain penerapan WFH, pemerintah juga akan mengoptimalkan penggunaan teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan dan aktivitas kerja.
Langkah efisiensi lainnya meliputi pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen serta mendorong penggunaan transportasi publik di kalangan ASN.
Tak hanya itu, perjalanan dinas juga akan dipangkas secara signifikan, yakni sebesar 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri.
Meski demikian, Airlangga memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Sektor-sektor vital seperti perbankan, pasar modal, dan layanan publik lainnya tidak akan terganggu.
“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif tetap berlangsung seperti biasa,” tegasnya.
Potensi Hemat APBN Triliunan Rupiah
Kebijakan WFH ini diproyeksikan mampu memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara.
Airlangga menyebutkan, pemerintah berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 6,2 triliun dari sisi kompensasi bahan bakar minyak (BBM).
Sementara itu, dari sisi konsumsi masyarakat, potensi penghematan bisa mencapai Rp 59 triliun.
Kemnaker Segera Terbitkan Aturan Teknis
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa pihaknya akan segera merilis aturan teknis terkait penerapan WFH bagi karyawan swasta.
“Aturan dan program optimasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan segera kami umumkan,” ujarnya.
Dampak Konflik Global Picu Lonjakan Harga Minyak
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas melonjaknya harga minyak dunia yang kini menembus angka US$100 per barel.
Padahal, dalam asumsi APBN, harga minyak ditetapkan hanya sekitar US$70 per barel.
Lonjakan harga tersebut dipicu oleh konflik geopolitik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel yang berdampak pada terganggunya jalur distribusi energi global.
Salah satu titik krusial adalah Selat Hormuz yang mengalami penutupan, sehingga menghambat pasokan minyak ke berbagai negara.
Dorong Adaptasi Dunia Kerja
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga mendorong transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien.
Dengan kombinasi antara digitalisasi dan pengurangan mobilitas, Indonesia diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global yang terus meningkat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum bagi dunia usaha untuk beradaptasi dengan pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengorbankan produktivitas. (*)
Editor : Ali Sodiqin