Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Habiburokhman Minta Keadilan Substantif di Kasus Amsal Sitepu, Pekerja Kreatif Tak Boleh Dikriminalisasi

Lugas Rumpakaadi • Selasa, 31 Maret 2026 | 11:39 WIB
SIDANG: Amsal Christy Sitepu terdakwa kasus dugaan korupsi profil desa karo, menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/3/2026) sore. (Dok: istimewa via Sumut Pos)
SIDANG: Amsal Christy Sitepu terdakwa kasus dugaan korupsi profil desa karo, menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/3/2026) sore. (Dok: istimewa via Sumut Pos)

RADARBANYUWANGI.ID - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa kerja kreatif tidak dapat dinilai secara sepihak, apalagi dihargai nol rupiah. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas kasus videografer Amsal Christy Sitepu, Senin (30/3/2026).

Dalam forum tersebut, Habiburokhman menyoroti pentingnya memahami karakter kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku seperti sektor lainnya.

“Kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku. Kerja kreatif tidak bisa secara sepihak dihargai Rp 0,” ujarnya.

Ia juga menekankan agar aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru. Menurutnya, pendekatan hukum yang terlalu kaku berpotensi menciptakan preseden buruk bagi perkembangan ekonomi kreatif dan digital di Indonesia.

Komisi III DPR bahkan menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan yang adil bagi Amsal.

“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan,” kata Habiburokhman.

Sementara itu, dalam RDPU, Amsal juga mengungkap dugaan intimidasi yang dialaminya saat berada di rumah tahanan. Ia mengaku didatangi seorang jaksa yang membawa brownies dan memintanya menghentikan kegaduhan.

“Sudah ikutin saja alurnya. Enggak usah ribut-ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu,” kata Amsal menirukan ucapan jaksa tersebut.

Namun, ia menolak permintaan itu dan memilih tetap melawan proses hukum yang dianggapnya tidak adil.

“Saya akan tetap lawan, saya enggak takut. Karena saya enggak salah. Saya bangga dengan pekerjaan saya,” ujarnya.

Dengan suara emosional, Amsal juga menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi pekerja kreatif yang mengalami kriminalisasi.

“Biarkan saya menjadi yang terakhir ini adalah suara dari kami semua, anak-anak muda yang berani untuk tetap bersuara walaupun mendapat tekanan,” katanya.

Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara, saat ini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia menawarkan jasa produksi video kepada 20 desa dengan nilai Rp 30 juta per desa.

Namun, hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan harga wajar sekitar Rp 24,1 juta per desa. Selisih biaya tersebut kemudian dijadikan dasar dugaan penggelembungan anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 202 juta.

Dalam perkara ini, Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara. Ia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian tersebut.

“Ini yang paling kita garisbawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana,” ujarnya.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#amsal sitepu #habiburokhman #pekerja kreatif #keadilan