RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menilai kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu berpotensi mengganggu keberlangsungan industri kreatif nasional. Kasus ini dinilai dapat menciptakan ketakutan di kalangan pelaku ekonomi kreatif, khususnya terkait penilaian jasa profesional.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menegaskan bahwa tuduhan korupsi terhadap Amsal berisiko mematikan inovasi di sektor tersebut.
“Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Saudara Amsal hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Menurut Leontinus, Amsal merupakan representasi pelaku ekonomi kreatif yang selama ini berkontribusi membangun narasi bangsa melalui karya visual. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam penilaian hasil kerja kreatif yang telah diakui pengguna jasa, tetapi dinilai nol rupiah dalam audit administratif.
“Sangat tidak masuk akal ketika hasil pekerjaan yang telah diakui kualitasnya oleh para pengguna jasa justru dinilai nol rupiah pada item-item krusial, seperti konsep, editing, hingga dubbing,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam industri kreatif, proses pascaproduksi justru menjadi nilai utama.
“Menihilkan biaya jasa tersebut sama saja dengan tidak mengakui martabat profesi kreator itu sendiri,” tegasnya.
Leontinus juga menekankan bahwa Amsal hanya bertindak sebagai penyedia jasa profesional, bukan pemegang otoritas anggaran.
“Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap pekerja kreatif dapat merusak kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.
“Jika seorang pekerja kreatif bisa dipenjara hanya karena prosedur birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka hal tersebut akan menghancurkan kepercayaan publik,” katanya.
Kemenko PM juga mengapresiasi perhatian dari pimpinan DPR, termasuk Habiburokhman dan Kawendra Lukistian, yang dinilai memberikan dukungan moral bagi pelaku ekonomi kreatif.
Di sisi lain, Kementerian Ekonomi Kreatif tengah menyiapkan pedoman jasa kreatif untuk mencegah persoalan serupa. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyatakan pedoman tersebut akan disusun bersama pemangku kepentingan.
“Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan penyusunan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan standar biaya serta referensi bagi auditor dan pejabat pengguna anggaran. Riefky menekankan pentingnya fleksibilitas dalam menentukan nilai jasa, dengan mempertimbangkan faktor pengalaman, senioritas, dan wilayah kerja.
“Variabelnya itu ada beberapa, bagaimana ini juga tidak terlalu kaku, tetapi juga ada ruang untuk disesuaikan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan pihaknya menghargai fungsi pengawasan DPR dalam kasus tersebut.
“Kami menghormati, agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.
Anang menambahkan bahwa seluruh mekanisme hukum, termasuk pembelaan terdakwa, akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan akhir.
Editor : Lugas Rumpakaadi