RADARBANYUWANGI.ID - Persidangan perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Christy Sitepu memasuki tahap penting. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3/2026), terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya di hadapan majelis hakim.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 tersebut dijaga ketat aparat keamanan dan turut dihadiri massa dari Relawan Pink yang memberikan dukungan moral kepada Amsal.
Melalui pledoi bertajuk “Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih”, Amsal menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam proyek pembuatan video profil desa yang didanai anggaran desa.
“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” ujarnya di persidangan.
Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sekitar Rp202 juta.
JPU menilai terdapat penggelembungan anggaran pada sejumlah komponen, seperti konsep/ide, penggunaan clip-on atau mikrofon, cutting, editing, dan dubbing.
Namun, Amsal membantah tudingan tersebut dan menyebut seluruh komponen itu merupakan bagian tak terpisahkan dari proses produksi audiovisual.
“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” tegasnya.
Ia juga menilai keterangan Inspektorat Kabupaten Karo yang digunakan dalam berkas perkara telah terbantahkan di persidangan, namun tetap dijadikan dasar tuntutan jaksa.
Dalam pembelaannya, Amsal turut mempertanyakan mengapa perkara ini diproses sebagai tindak pidana korupsi, bukan sengketa perdata.
“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” katanya, seraya menyinggung tidak adanya pertanggungjawaban dari pihak kepala desa sebagai pengguna jasa.
Amsal juga mengungkap dampak psikologis yang dialaminya, termasuk stigma sebagai “koruptor” di media yang menurutnya tidak mencerminkan fakta persidangan.
Di luar ruang sidang, Ketua Relawan Pink Kabupaten Karo, Anis Ketaren, menyatakan kehadiran mereka sebagai bentuk solidaritas.
“Intinya kehadiran kami adalah untuk memberi dukungan moril kepada sahabat kami yang merupakan putra Kabupaten Karo,” ujarnya.
Ia juga menilai kasus ini perlu dibuka secara transparan dan menolak adanya dugaan intimidasi.
Sementara itu, istri terdakwa, Lovia Sianipar, tak kuasa menahan tangis saat memohon keadilan bagi suaminya.
“Saya cuma minta satu, berilah suamiku pulang,” ucapnya terisak.
Kasus ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Ketua Komisi III, Habiburrokhman, menyebut perkara ini menuai perhatian publik karena dinilai berpotensi mengandung ketidakadilan.
“Kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda replik dari JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Vonis terhadap Amsal dijadwalkan dibacakan pada 1 April 2026.
Di akhir pledoinya, Amsal memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Brelah aku mulih,” ucapnya, yang berarti memohon untuk diizinkan pulang.
Editor : Lugas Rumpakaadi