Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pemprov Sulsel Tegaskan Belum Putuskan Nasib PPPK, Evaluasi Kinerja Jadi Penentu, Belanja Pegawai Disorot

Ali Sodiqin • Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:31 WIB
Pemprov Sulsel belum putuskan nasib PPPK. Evaluasi kinerja terus berjalan, kebijakan mengacu batas belanja pegawai 30 persen APBD 2027. (Ilustrasi ChatGPT Image)
Pemprov Sulsel belum putuskan nasib PPPK. Evaluasi kinerja terus berjalan, kebijakan mengacu batas belanja pegawai 30 persen APBD 2027. (Ilustrasi ChatGPT Image)

RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan hingga saat ini belum mengambil keputusan terkait wacana merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan resmi masih dalam tahap kajian, di tengah tekanan penyesuaian struktur anggaran daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, memastikan belum ada keputusan final terkait rencana tersebut.

“Belum ada keputusan,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2026).


Evaluasi Kinerja PPPK Tetap Berjalan

Meski belum ada kebijakan perumahan, Erwin Sodding menegaskan bahwa evaluasi kinerja PPPK tetap dilakukan secara berkala sesuai kontrak kerja masing-masing pegawai.

Langkah ini menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menjaga porsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai 2027.

Sulsel sendiri tercatat memiliki sekitar 20.634 PPPK, menjadikannya salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbesar di Indonesia.

“Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak,” jelasnya.


Instruksi Gubernur: Objektif dan Akuntabel

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah memberikan arahan agar seluruh proses evaluasi dilakukan secara objektif dan akuntabel.

Penilaian kinerja menjadi dasar utama dalam menentukan langkah ke depan, termasuk jika diperlukan pengurangan jumlah pegawai.

“Kita pastikan yang terdampak adalah mereka yang kinerjanya rendah berdasarkan hasil evaluasi,” ujar Erwin menirukan arahan gubernur.

Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga prinsip keadilan serta memastikan efektivitas organisasi tetap terjaga di tengah keterbatasan fiskal.


Penyesuaian TPP ASN untuk Jaga Fiskal

Selain evaluasi PPPK, Pemprov Sulsel juga telah mengambil langkah awal dengan menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 20 persen pada 2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk menekan belanja pegawai agar sesuai dengan target mandatory spending dari pemerintah pusat.

Erwin Sodding menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak menyentuh gaji pokok maupun tunjangan melekat ASN.

“Gaji pokok tetap aman. Yang disesuaikan adalah komponen tambahan seperti TPP. Ini bagian dari penataan fiskal agar tetap sehat dan berkelanjutan,” jelasnya.

Saat ini, porsi belanja pegawai Pemprov Sulsel berada di kisaran 31–32 persen dari APBD, sedikit di atas batas maksimal yang ditetapkan.


Wacana Pengurangan PPPK Masih Dikaji

Selain penyesuaian TPP, opsi pengurangan PPPK juga tengah dikaji sebagai bagian dari strategi penyehatan fiskal daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, sebelumnya menyebut langkah tersebut masih dalam tahap perhitungan.

“Kalau dipilih untuk merumahkan PPPK, berarti itu kebijakan yang dianggap paling tepat dalam kondisi fiskal yang sangat terbatas,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan keputusan tersebut belum final dan masih mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak sosial.


Menjaga Keseimbangan Fiskal dan Layanan Publik

Pemprov Sulsel saat ini berada dalam posisi dilematis antara menjaga kesehatan fiskal dan mempertahankan kualitas pelayanan publik.

Di satu sisi, pemerintah harus memenuhi ketentuan batas belanja pegawai. Di sisi lain, PPPK memiliki peran penting dalam mendukung layanan dasar masyarakat.

Dengan evaluasi yang terus berjalan dan kebijakan yang masih dikaji, pemerintah daerah berupaya mencari formulasi terbaik agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.

Keputusan akhir diharapkan tetap mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas, serta keberlanjutan pelayanan publik di Sulawesi Selatan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#PPPK Sulsel #belanja pegawai APBD #BKD Sulsel #Andi Sudirman Sulaiman #Erwin Sodding #evaluasi PPPK #TPP ASN #kebijakan PPPK