RADARBANYUWANGI.ID – Wacana pemberhentian massal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di sejumlah daerah menuai sorotan tajam.
Para pengamat menilai kebijakan ini tidak hanya berdampak pada aparatur sipil negara, tetapi juga berpotensi memicu krisis sosial dan ekonomi di daerah.
Kebijakan tersebut berkaitan erat dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD mulai 2027.
Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan
Sejumlah kepala daerah mulai mengungkapkan potensi dampak kebijakan ini. Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyebut pihaknya harus menghemat anggaran hingga Rp540 miliar.
Konsekuensinya, sekitar 9.000 PPPK di wilayah tersebut berpotensi diberhentikan.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, juga mengungkapkan sekitar 2.000 PPPK terancam kehilangan pekerjaan pada 2027 demi menyesuaikan struktur belanja daerah.
Jika ketentuan ini tidak dipatuhi, pemerintah daerah berisiko terkena sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer dari pusat.
Dampak Sosial: Pengangguran hingga Turunnya Daya Beli
Pengamat menilai kebijakan ini bukan sekadar persoalan fiskal, tetapi juga menyangkut stabilitas sosial masyarakat.
Pakar hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi “bom waktu” jika tidak disertai perencanaan matang.
Menurutnya, pembatasan belanja pegawai secara kaku bisa berdampak pada kualitas pelayanan publik.
“Kalau dibatasi, bagaimana fungsi pelayanan publiknya? Ini bisa menjadi masalah besar ke depan,” ujarnya.
Senada, pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Mudiyati Rahmatunnisa, menilai dampak ekonomi dari kebijakan ini sangat signifikan.
Pemberhentian PPPK secara massal akan meningkatkan angka pengangguran di daerah, terutama di wilayah dengan pertumbuhan ekonomi rendah.
“Ujungnya penurunan daya beli masyarakat di daerah,” tegasnya.
Selain itu, risiko kredit macet juga meningkat karena banyak PPPK yang bergantung pada gaji tetap untuk memenuhi kewajiban finansial.
Kisah Nyata: Cemas Kehilangan Pekerjaan di Usia 40 Tahun
Di lapangan, keresahan dirasakan langsung oleh para PPPK. Salah satunya Julius (40), pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
Baru setahun diangkat sebagai PPPK setelah belasan tahun menjadi honorer, ia kini dihantui ketakutan kehilangan pekerjaan.
“Takutnya nanti mau kerja apa setelah ini? Usia sudah di atas 40 tahun, susah cari pekerjaan baru,” ujarnya.
Ia mengaku penghasilannya sebagai PPPK menjadi satu-satunya penopang keluarga. Jika diberhentikan, pendidikan anak-anaknya terancam.
Keresahan serupa dirasakan Maria, PPPK yang baru enam bulan diangkat. Ia khawatir namanya masuk daftar pegawai yang akan dirumahkan.
“Kenapa harus kami yang jadi korban dari keputusan ini,” keluhnya.
Tetap Mengabdi Meski Belum Digaji
Di Sulawesi Barat, kondisi tak kalah memprihatinkan. Sejumlah PPPK bahkan mengaku belum menerima gaji meski sudah bekerja.
Ali, seorang guru PPPK, mengaku tetap mengajar demi tanggung jawab kepada siswa meski belum mendapatkan haknya.
Ia bahkan harus menggunakan tabungan pribadi untuk biaya transportasi ke sekolah.
“Tidak tahu sampai kapan bisa bertahan seperti ini,” ujarnya.
Dilema Kebijakan: Fiskal vs Pelayanan Publik
Para pengamat menilai kebijakan pembatasan belanja pegawai tidak bisa diterapkan secara seragam di seluruh daerah.
Setiap daerah memiliki karakteristik fiskal yang berbeda. Daerah dengan pendapatan rendah namun kebutuhan layanan tinggi, seperti pendidikan dan kesehatan, justru membutuhkan lebih banyak tenaga kerja.
Jika kebijakan ini dipaksakan, maka sektor layanan dasar berpotensi terdampak serius.
Usulan Solusi: Relaksasi hingga Sharing Cost
Untuk menghindari dampak besar, sejumlah solusi mulai diusulkan. Salah satunya adalah relaksasi batas waktu implementasi UU HKPD atau penyesuaian batas belanja pegawai menjadi lebih fleksibel.
Selain itu, skema pembiayaan bersama antara pemerintah pusat dan daerah juga dinilai bisa menjadi alternatif.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kesehatan fiskal dan keberlangsungan pelayanan publik.
Sikap Pemerintah: Tidak Terburu-buru
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan pemerintah memahami kekhawatiran para PPPK.
Ia memastikan bahwa kebijakan tidak akan diambil secara tergesa-gesa dan tetap mempertimbangkan aspek pelayanan publik.
“Persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi angka anggaran. Kita juga harus mempertimbangkan keberlanjutan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa status PPPK bersifat kontraktual dan berbasis kinerja. Oleh karena itu, evaluasi menjadi faktor utama dalam menentukan kelanjutan kontrak.
Menanti Kepastian di Tengah Ketidakpastian
Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait pemberhentian massal PPPK. Namun, wacana ini telah memunculkan kegelisahan di kalangan pegawai.
Di satu sisi, pemerintah dituntut menjaga disiplin fiskal. Di sisi lain, jutaan masyarakat bergantung pada kualitas layanan publik yang diberikan oleh para PPPK.
Jika tidak dikelola dengan hati-hati, kebijakan ini berpotensi memicu masalah sosial yang lebih luas, sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Editor : Ali Sodiqin