RADARBANYUWANGI.ID – Wacana merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai mencuat.
Kebijakan ini diperkirakan dapat berdampak pada sekitar 1.500 pegawai, seiring penyesuaian struktur belanja daerah menuju 2027.
Sekretaris Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mengungkapkan bahwa potensi kebijakan tersebut muncul setelah pembahasan di Komisi II DPR RI.
“Tahun depan ada kemungkinan, karena sudah dirapatkan di Komisi II DPR RI. Kita kan sekitar 1.500-an sekarang PPPK. Pengaruhnya signifikan, pasti mengurangi belanja pegawai,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).
Tekan Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen APBD
Menurut Jufri Rahman, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menyesuaikan komposisi anggaran, khususnya untuk memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai.
Kebijakan ini merujuk pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2027.
“Tahun 2027 itu paling tidak belanja pegawai sudah harus di bawah 30 persen. Kita harus memicu peningkatan belanja infrastruktur mendekati angka ideal,” jelasnya.
Dengan pembatasan tersebut, pemerintah daerah dituntut melakukan penyesuaian, termasuk kemungkinan pengurangan jumlah pegawai non-PNS seperti PPPK.
Dampak Sosial Jadi Pertimbangan
Meski bertujuan menyehatkan struktur anggaran, kebijakan ini dinilai memiliki konsekuensi sosial yang tidak ringan. Salah satunya adalah potensi peningkatan angka pengangguran.
Jufri Rahman mengakui bahwa setiap kebijakan memiliki sisi positif dan negatif.
“Kalau dipilih untuk merumahkan PPPK, berarti itu yang dianggap paling tepat dalam kondisi fiskal yang sangat terbatas, sementara banyak mandatori yang harus dipenuhi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Pemprov Sulsel masih melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan final. Kebijakan tersebut belum ditetapkan secara resmi.
Alternatif: PPPK Didorong Ikut Seleksi PNS
Sebagai solusi alternatif, pemerintah daerah mendorong PPPK yang masih memiliki peluang untuk mengikuti seleksi pegawai negeri sipil (PNS).
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pegawai untuk memperoleh status yang lebih stabil sekaligus tetap berkontribusi dalam pemerintahan.
“PPPK yang masih bersyarat untuk jadi PNS, silakan mendaftar,” tambahnya.
BKD Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi terkait rencana tersebut.
“Belum ada keputusan,” ujarnya singkat.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa evaluasi kinerja PPPK tetap dilakukan secara berkala sesuai kontrak kerja masing-masing pegawai.
Sulsel Punya Lebih dari 20 Ribu PPPK
Data Pemprov Sulsel mencatat jumlah PPPK saat ini mencapai sekitar 20.634 orang, menjadikannya salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbesar di Indonesia.
Menurut Erwin Sodding, evaluasi kinerja menjadi faktor utama dalam menentukan kebijakan ke depan.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah PPPK dengan kinerja di bawah standar, baik dari sisi disiplin maupun kontribusi kerja.
“Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak,” jelasnya.
Gubernur Tekankan Prinsip Objektivitas
Lebih lanjut, Erwin Sodding menyebut bahwa Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menginstruksikan agar setiap proses evaluasi dilakukan secara akuntabel dan objektif.
Pemerintah daerah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan prinsip keadilan dan berbasis pada penilaian kinerja yang terukur.
“Kita pastikan bahwa jika ada yang dirumahkan, mereka adalah yang kinerjanya rendah berdasarkan hasil evaluasi,” tegasnya.
Menunggu Keputusan Final
Wacana perumahan PPPK di Sulawesi Selatan masih berada pada tahap kajian dan perhitungan.
Pemerintah daerah dihadapkan pada dilema antara menjaga kesehatan fiskal dan mempertimbangkan dampak sosial bagi ribuan pegawai.
Keputusan final diperkirakan akan sangat menentukan arah kebijakan kepegawaian daerah ke depan, sekaligus menjadi bagian dari penyesuaian besar menuju implementasi penuh aturan belanja daerah pada 2027. (*)
Editor : Ali Sodiqin