RADARBANYUWANGI.ID - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menegur langsung seorang sopir truk sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2026.
Peristiwa tersebut terjadi saat Agus melakukan peninjauan di Gerbang Tol Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, pada Kamis (26/3/2026). Dalam sidak tersebut, petugas menghentikan satu unit truk sumbu tiga yang kedapatan melintas di jalan tol meski pembatasan sedang diberlakukan.
Agus kemudian menghampiri sopir dan melakukan dialog singkat untuk memastikan alasan pelanggaran tersebut. Ia menanyakan sumber perintah perjalanan truk tersebut.
“Yang menyuruh perusahaan atau kamu sendiri?” tanya Agus, dikutip Antara.
Sopir tersebut menjawab, “Perusahaan, Pak,” seraya menjelaskan bahwa dirinya sedang mengangkut barang dari pabrik.
Menanggapi hal itu, Agus menegaskan bahwa aturan pembatasan operasional harus dipatuhi demi kelancaran arus mudik Lebaran. Ia meminta sopir tersebut untuk segera memutar balik kendaraannya.
“Ya sudah kamu balik saja. Nanti masyarakat marah kamu kok lewat jalan tol,” tegasnya.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Angkutan Lebaran 2026, yakni mulai 13 Maret pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret pukul 24.00 waktu setempat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyatakan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan secara menyeluruh di jalan tol maupun jalan arteri.
“Pembatasan operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujarnya.
Adapun pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, distribusi logistik tetap diperbolehkan dengan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk material seperti tanah, pasir, batu, serta bahan konstruksi seperti semen dan besi.
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sejumlah jenis angkutan tertentu. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok tertentu tetap dapat beroperasi, dengan syarat memenuhi ketentuan muatan dan dokumen resmi.
Langkah pengawasan di lapangan seperti yang dilakukan Korlantas Polri ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha angkutan sekaligus menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Editor : Lugas Rumpakaadi