Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KPK Konfirmasi Yaqut Tak Lebaran di Rutan, Keluar Sejak 19 Maret

Lugas Rumpakaadi • Minggu, 22 Maret 2026 | 20:15 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tidak merayakan Idul Fitri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Benar,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (21/3/2026(.

Budi menjelaskan bahwa Yaqut sudah tidak berada di Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut alasan keluarnya Yaqut dari rutan tersebut.

Informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut sebelumnya mencuat dari keterangan Silvia Rinita Harefa, istri tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Silvia menyampaikan hal itu setelah menjenguk suaminya pada 21 Maret 2026.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3/2026) malam,” kata Silvia kepada wartawan.

Ia juga mengaku mendapat informasi dari dalam rutan bahwa Yaqut tidak hadir saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada hari yang sama.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujarnya.

Menurut Silvia, informasi tersebut tidak hanya diketahui oleh satu atau dua orang, melainkan oleh seluruh tahanan di rutan.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sempat beredar dugaan Yaqut keluar untuk menjalani pemeriksaan. Namun, menurutnya, waktu pelaksanaan yang bertepatan dengan malam takbiran menimbulkan tanda tanya.

“Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini pun enggak ada,” ujarnya.

Silvia pun menyarankan agar para jurnalis melakukan verifikasi lebih lanjut atas informasi tersebut.

“Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” katanya.

Sebagai informasi, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 oleh KPK sejak 9 Januari 2026. Ia resmi ditahan pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah upaya praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#KPK #Yaqut