RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji bukan bersifat permanen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala.
“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Ia menambahkan, pihak KPK akan menyampaikan kepada publik mengenai perkembangan status penahanan tersebut, termasuk batas waktu penerapan tahanan rumah.
“Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi ya,” katanya.
Sebelum konfirmasi resmi dari KPK, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat beredar di kalangan tahanan. Hal ini diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus dugaan korupsi Immanuel Ebenezer Gerungan.
Silvia menyampaikan bahwa dirinya tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam,” ujarnya pada Sabtu (21/3/2026).
Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa Yaqut tidak hadir saat pelaksanaan salat Idul Fitri di dalam rutan.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.
Menurut Silvia, informasi tersebut diketahui oleh banyak tahanan, bukan hanya suaminya.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja,” ungkapnya.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Meski demikian, KPK memastikan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat selama menjalani tahanan rumah.
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026.
Ia sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, setelah upaya praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut terkait status penahanan serta proses persidangan kasus yang menjadi sorotan luas tersebut.
Editor : Lugas Rumpakaadi