RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga serta melalui kajian hukum oleh penyidik.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan penahanan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Permohonan pengalihan penahanan diajukan keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026. Setelah dilakukan penelaahan, KPK memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut dengan merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Budi menjelaskan bahwa aturan tersebut mengatur jenis penahanan serta mekanisme pengalihan status penahanan dalam proses penyidikan. “Pelaksanaannya, yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” katanya.
Meski status penahanan berubah, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat. Proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji juga dipastikan tetap berjalan.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan,” ujar Budi. Ia menambahkan, “Proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.”
Sebelumnya, kabar tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat mencuat dari keterangan Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka lain dalam perkara berbeda, Immanuel Ebenezer Gerungan.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia kepada wartawan. Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri di dalam rutan.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 dan resmi ditahan pada 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Editor : Lugas Rumpakaadi