RADARBANYUWANGI.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi merilis hasil pemantauan Siaran Ramadan 1447 Hijriah tahap II yang berlangsung pada 1–10 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, MUI merekomendasikan sanksi tegas terhadap Anwar Sanjaya atau dikenal sebagai Anwar BAB.
Rekomendasi itu ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat atas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam program “Indahnya Ramadan” di Trans TV.
Pemantauan Libatkan Puluhan Tim
Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadan MUI 1447 H, Rida Hesti Ratnasari, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan secara intensif dengan melibatkan 32 pemantau terhadap 16 stasiun televisi.
Hasil pemantauan tersebut menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang dinilai tidak sesuai dengan norma penyiaran, terutama pada program yang tayang saat bulan Ramadan.
Dugaan Pelanggaran: Kekerasan hingga Unsur Erotis
MUI menyoroti sejumlah adegan yang dinilai mengandung unsur kekerasan fisik dan gerakan yang berasosiasi erotis.
Salah satu temuan terjadi pada 1 Maret 2026, ketika Anwar Sanjaya melakukan gerakan joget yang dinilai tidak pantas dalam konteks siaran Ramadan.
Selain itu, pada 2 Maret 2026, terdapat adegan yang memperlihatkan interaksi fisik hingga menyebabkan rekan sesama pengisi acara terjatuh.
“Kekerasan fisik, terutama yang mengandung unsur erotis, merupakan pelanggaran etika publik. Kami sangat menyayangkan hal ini karena dapat menodai kesucian Ramadan,” tegas Rida.
Berpotensi Langgar Aturan Penyiaran
Menurut MUI, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
- Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Fatwa MUI terkait etika siaran
Apalagi, program tersebut ditayangkan pada waktu sahur yang memungkinkan ditonton oleh anak-anak.
Temuan Berulang Sejak Tahap Awal
Tak hanya pada pemantauan tahap kedua, MUI juga menemukan indikasi pelanggaran serupa pada tahap pertama yang berlangsung pada 18–28 Februari 2026.
Dalam periode tersebut, ditemukan berbagai bentuk pelanggaran seperti:
- Kekerasan verbal
- Body shaming
- Gerakan tidak pantas
- Candaan yang tidak sesuai norma
Salah satu contoh yang disorot adalah ucapan yang mengandung unsur penghinaan fisik terhadap sesama pengisi acara.
Sorotan pada Figur Publik
MUI menegaskan bahwa sebagai figur publik, tindakan yang dilakukan di layar kaca memiliki dampak luas terhadap masyarakat.
“Indikasi pelanggaran tersebut tidak patut dilakukan oleh siapa pun, terutama publik figur yang menjadi panutan,” ujar Rida.
Rekomendasi untuk KPI
Atas temuan tersebut, MUI secara resmi merekomendasikan kepada KPI untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak terkait, khususnya terhadap Anwar Sanjaya sebagai presenter.
Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi industri penyiaran agar lebih memperhatikan etika dan norma, terutama dalam program keagamaan.
Jaga Kesucian Siaran Ramadan
MUI mengingatkan bahwa siaran selama Ramadan seharusnya mengedepankan nilai edukatif, religius, dan inspiratif.
Konten yang ditayangkan di televisi diharapkan mampu memperkuat nilai moral dan spiritual masyarakat, bukan justru menimbulkan kontroversi.
Kesimpulan
Kasus dugaan pelanggaran siaran Ramadan ini menjadi perhatian serius MUI dalam menjaga kualitas tayangan televisi di Indonesia.
Dengan rekomendasi sanksi kepada KPI, diharapkan ada evaluasi menyeluruh terhadap program siaran, khususnya yang tayang di bulan suci Ramadan.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih selektif dalam memilih tontonan, sekaligus mendorong penyiaran yang lebih berkualitas dan beretika. (*)
Editor : Ali Sodiqin