Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Hilal di Aceh Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Kemenag Tetap Lakukan Rukyatul Hilal di 6 Titik

Ali Sodiqin • Rabu, 18 Maret 2026 | 11:00 WIB

Ilustrasi pemantauan hilal. (Foto: Artificial Intelligence)
Ilustrasi pemantauan hilal. (Foto: Artificial Intelligence)

RADARBANYUWANGI.ID - Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Aceh memastikan posisi hilal Syawal 1447 Hijriah masih berada di bawah kriteria imkan rukyat MABIMS.

Meski demikian, proses rukyatul hilal tetap dilaksanakan pada Kamis (19/3/2026) di enam titik strategis di wilayah Aceh.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari verifikasi lapangan sekaligus mendukung penetapan resmi awal Syawal melalui sidang isbat pemerintah.

Enam Titik Pengamatan Hilal di Aceh

Pemantauan hilal di Aceh akan dipusatkan di sejumlah lokasi yang memiliki cakupan pandangan ufuk yang optimal, antara lain di Lhoknga, Sabang, Lhokseumawe, Aceh Jaya, Aceh Barat, serta Simeulue.

Lokasi tersebut meliputi observatorium, pantai, hingga titik pengamatan khusus (POB) yang selama ini menjadi rujukan dalam kegiatan rukyatul hilal.

Hilal Sudah di Atas Ufuk, Tapi Belum Memenuhi Syarat

Ketua Tim Falakiyah Kanwil Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra, menjelaskan bahwa secara astronomi posisi hilal memang sudah berada di atas ufuk pada 29 Ramadan 1447 H.

Namun, dari sisi kriteria visibilitas, hilal belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh MABIMS.

“Ketinggian hilal berkisar antara 1,25 derajat di Papua hingga 3,1 derajat di Aceh. Namun elongasi masih di bawah kriteria, yakni sekitar 6,1 derajat di Aceh, sementara syarat minimal 6,4 derajat,” ujarnya.

Peluang Hilal Terlihat Sangat Kecil

Menurut Alfirdaus, secara empiris hilal belum pernah berhasil diamati jika elongasinya berada di bawah 6,4 derajat.

Kondisi ini disebabkan jarak sudut antara bulan dan matahari yang terlalu dekat, sehingga cahaya matahari masih mendominasi dan mengaburkan pantulan cahaya bulan.

Akibatnya, peluang terlihatnya hilal pada kondisi tersebut dinilai sangat kecil.

Rukyat Tetap Dilakukan untuk Verifikasi

Meski peluang kecil, Kemenag tetap melaksanakan rukyatul hilal sebagai bagian dari proses ilmiah dan syar’i.

Pengamatan akan dilakukan saat matahari terbenam sekitar pukul 18.50 WIB, dengan durasi pengamatan sekitar 15 menit di beberapa lokasi utama seperti observatorium di Lhoknga.

Jika hilal berhasil diamati dan terdokumentasi, hasil tersebut bisa menjadi bahan evaluasi terhadap kriteria imkan rukyat yang selama ini digunakan.

Dua Skenario Penentuan Idulfitri

Berdasarkan hasil rukyat, terdapat dua kemungkinan penetapan awal Syawal:

Keputusan final tetap menunggu hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta.

Hasil Rukyat Akan Dibawa ke Sidang Isbat

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, menyampaikan bahwa pelaksanaan rukyatul hilal di daerah dilakukan secara serentak dengan sidang isbat nasional.

Seluruh hasil pengamatan dari berbagai wilayah Indonesia akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan resmi oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Pengumuman hasil sidang isbat dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB.

Imbauan Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan

Kemenag Aceh juga mengimbau masyarakat untuk menunggu keputusan resmi pemerintah dan tetap menjaga persatuan, terutama jika terjadi perbedaan dalam penentuan hari raya.

“Bila ada perbedaan, tetap saling menghargai dan menghormati. Jadikan perbedaan sebagai rahmat yang memperkuat toleransi dalam beribadah,” ujar Azhari.

Dengan demikian, proses penentuan Idulfitri diharapkan tidak hanya berlandaskan data ilmiah dan syariat, tetapi juga mengedepankan nilai kebersamaan di tengah masyarakat. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#idulfitri #rukyatul hilal #aceh #kriteria MABIMS #imkanur rukyah #kemenag #pemantauan hilal