Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Langgar Pembatasan Angkutan Lebaran, Truk Sumbu Tiga Terancam Teguran hingga Tilang

Lugas Rumpakaadi • Senin, 16 Maret 2026 | 12:15 WIB

Korlantas Polri akan menindak truk sumbu tiga.
Korlantas Polri akan menindak truk sumbu tiga.

RADARBANYUWANGI.ID - Kepolisian melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih beroperasi selama masa pembatasan Angkutan Lebaran 2026.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menyampaikan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah kendaraan yang tetap melintas meskipun kebijakan pembatasan telah diberlakukan.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak Jumat (13/3/2026), namun hingga Sabtu (14/3/2026) masih terdapat truk bersumbu tiga yang tetap beroperasi di jalan.

“Kami sudah memberikan kebijakan waktu, kebijakan masa durasi,” ujar Faizal saat berada di Command Center KM 29, Bekasi, Jawa Barat, Minggu dini hari.

Menurut dia, kepolisian tidak akan ragu menindak kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Penindakan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi tilang.

“Mungkin besok kami akan melakukan penindakan, dengan teguran maupun tilang,” katanya.

Pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Angkutan Lebaran guna menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku secara terus-menerus selama periode yang telah ditetapkan.

“Pembatasan operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” kata Aan.

Kebijakan ini berlaku di seluruh jalur utama, baik jalan tol maupun jalan arteri.

Pembatasan operasional mencakup berbagai jenis kendaraan angkutan barang, di antaranya mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sementara itu, distribusi barang masih dapat dilakukan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu, dengan pengecualian untuk muatan hasil galian dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Meski pembatasan diberlakukan, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan yang dianggap penting bagi kebutuhan masyarakat.

Kendaraan bersumbu tiga atau lebih masih diperbolehkan beroperasi jika mengangkut Bahan bakar minyak atau gas (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, dan bantuan penanggulangan bencana alam.

Selain itu, angkutan bahan pokok juga tetap dapat beroperasi dengan syarat kendaraan tidak melanggar batas dimensi dan muatan. Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#korlantas polri #truk sumbu tiga #Angkutan Lebaran 2026