RADARBANYUWANGI.ID - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengingatkan para pengusaha angkutan logistik untuk tidak mengoperasikan kendaraan yang memiliki dimensi berlebih (over dimension) selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.
Imbauan tersebut disampaikan Agus saat ditemui di Gedung JTMC Jasa Marga, Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu dini hari. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan kamera pengawas (CCTV) bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono, masih ditemukan kendaraan dengan dimensi tidak sesuai aturan yang melintas di jalan.
Menurut Agus, kepatuhan terhadap aturan tersebut sangat penting demi menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat selama musim mudik Lebaran.
“Karena Operasi Ketupat adalah operasi kemanusiaan, tentunya keselamatan dan kelancaran. Itu bagian ibadah yang kita harapkan,” ujar Agus.
Ia menegaskan bahwa aparat akan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan kendaraan over dimension yang tetap beroperasi di jalan selama periode operasi.
“Perintah Pak Menteri tindak tegas. Jadi, kemungkinan bisa kami tilang, kemungkinan bisa kami keluarkan, kemungkinan kami kandangkan. Kita sudah siap alternatif-alternatif itu,” katanya.
Sementara itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2026 guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
“Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujarnya.
Pengaturan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan tol maupun jalan arteri. Kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, distribusi logistik tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu, kecuali untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan angkutan barang tertentu untuk tetap beroperasi meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih. Kendaraan tersebut antara lain mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, serta bantuan untuk penanganan bencana alam.
Selain itu, kendaraan pengangkut barang pokok juga masih diizinkan beroperasi dengan syarat tidak melanggar batas muatan maupun dimensi kendaraan, serta dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan.
Editor : Lugas Rumpakaadi