Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KPK Tangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam OTT, Kasus Diduga Terkait Suap Proyek

Ali Sodiqin • Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:18 WIB

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah.

Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dalam operasi senyap yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026).

Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto.

“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.

Operasi tangkap tangan tersebut menjadi OTT kesembilan KPK sepanjang 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

27 Orang Diamankan, 13 Dibawa ke Jakarta

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 27 orang dari berbagai pihak. Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa rombongan yang ditangkap telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada dini hari.

“Mereka tiba di gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 02.35 WIB,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Selain Syamsul, pejabat lain yang turut diamankan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, bersama sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Saat ini, seluruh pihak yang dibawa ke Jakarta masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Diduga Terkait Suap Proyek di Cilacap

KPK menduga penangkapan tersebut berkaitan dengan penerimaan uang yang terkait dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

“Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” kata Budi.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai. Namun hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum mengungkapkan jumlah maupun asal-usul uang yang disita.

Sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut.

PKB Hormati Proses Hukum

Menanggapi penangkapan tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Hasanuddin Wahid atau yang akrab disapa Cak Udin, menyatakan bahwa partainya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kita menghormati semua proses hukum, menjunjung tinggi hukum,” ujar Cak Udin kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Ia menilai kasus tersebut menjadi pengingat bagi seluruh kader partai untuk tetap berhati-hati dalam menjalankan amanah jabatan.

“Ini pelajaran buat semuanya agar semakin taat pada aturan main, tidak bermain-main, dan selalu menjaga diri, mawas diri serta menjauhkan diri dari semua perbuatan melawan hukum,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan bantuan hukum dari partai, Cak Udin mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan dari Syamsul.

“Belum ada permintaan dari yang bersangkutan,” tambahnya.

Rentetan OTT KPK Sepanjang 2026

Penangkapan Bupati Cilacap menambah panjang daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.

OTT pertama pada 2026 terjadi pada 9–10 Januari, ketika KPK menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Masih pada tanggal yang sama, KPK juga menangkap Bupati Pati, Sudewo, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan OTT di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin terkait proses restitusi pajak.

Masih di hari yang sama, KPK juga menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, dalam kasus dugaan impor barang tiruan atau barang KW.

Selanjutnya pada 5 Februari 2026, KPK mengungkap kasus dugaan suap terkait sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok yang menyeret Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.

Memasuki bulan Ramadan, KPK kembali melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada 3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Kemudian pada 10 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Status Hukum Menunggu Penetapan KPK

Saat ini, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan sejumlah pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.

KPK akan menentukan status hukum mereka dalam waktu maksimal 24 jam sejak penangkapan.

Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah yang masih menjadi perhatian serius bagi lembaga penegak hukum di Indonesia. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#OTT KPK 2026 #kasus korupsi Cilacap #pejabat daerah ditangkap kpk #operasi tangkap tangan KPK #Syamsul Auliya Rachman ditangkap #KPK tangkap Bupati Cilacap