RADARBANYUWANGI.ID - Nama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut kembali menjadi sorotan publik nasional.
Mantan Menteri Agama Republik Indonesia itu tengah menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji.
Sosok Gus Yaqut sebenarnya bukan nama baru di dunia politik dan organisasi keagamaan di Indonesia.
Ia dikenal sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus tokoh penting di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU).
Kariernya dimulai dari tingkat daerah hingga akhirnya dipercaya memimpin Kementerian Agama dalam Kabinet Indonesia Maju.
Lahir dari Keluarga Ulama NU
Gus Yaqut lahir di Rembang pada 4 Januari 1975.
Ia berasal dari keluarga ulama yang memiliki pengaruh kuat dalam tradisi Nahdlatul Ulama.
Ayahnya adalah Muhammad Cholil Bisri, seorang ulama kharismatik sekaligus tokoh pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara itu, kakaknya adalah Yahya Cholil Staquf yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Lingkungan keluarga yang kuat dengan tradisi pesantren membuat Yaqut tumbuh dalam nilai-nilai keagamaan dan tradisi keislaman khas Nahdlatul Ulama.
Dalam buku NU Penjaga NKRI karya D. Yahya disebutkan bahwa Yaqut sejak kecil telah terbiasa hidup di lingkungan pesantren dan tradisi keagamaan NU.
Riwayat Pendidikan
Pendidikan dasar Yaqut ditempuh di SDN Kutoharjo, Rembang dan lulus pada tahun 1987.
Setelah itu ia melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri II Rembang dan lulus pada 1990.
Pendidikan menengah atas diselesaikan di SMA Negeri II Rembang pada tahun 1993.
Setelah lulus SMA, Yaqut melanjutkan studi ke Universitas Indonesia dengan mengambil jurusan Sosiologi.
Namun studi tersebut tidak diselesaikan hingga tuntas karena ia lebih fokus pada aktivitas organisasi dan politik.
Selama kuliah, Yaqut aktif di organisasi kemahasiswaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan bahkan ikut mendirikan cabang PMII di Depok.
Awal Karier Organisasi dan Politik
Karier organisasi Yaqut berkembang pesat sejak aktif di PMII.
Ia dikenal sebagai salah satu pendiri PMII Cabang Depok pada periode 1996–1999.
Setelah itu, Yaqut mulai aktif di dunia politik melalui PKB, partai yang juga didirikan oleh ayahnya.
Pada tahun 2001, ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Rembang dan memimpin organisasi tersebut hingga tahun 2014.
Posisi tersebut menjadi batu loncatan bagi karier politiknya di tingkat lokal maupun nasional.
Menjadi Wakil Bupati Rembang
Karier politik Yaqut semakin berkembang ketika ia terjun dalam kontestasi Pilkada di Kabupaten Rembang.
Pada Pilkada 2005, Yaqut maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Mochamad Salim.
Pasangan tersebut berhasil memenangkan pemilihan dan Yaqut menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.
Pengalaman sebagai wakil kepala daerah menjadi salah satu modal penting dalam perjalanan politiknya di tingkat nasional.
Karier di Parlemen dan GP Ansor
Setelah menjabat sebagai wakil bupati, Yaqut melanjutkan karier politiknya di tingkat nasional.
Ia sempat menjadi anggota DPR RI dari PKB.
Selain aktif di politik, Yaqut juga memiliki peran penting dalam organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama, yakni Gerakan Pemuda Ansor.
Di organisasi tersebut, ia pernah menjabat sebagai ketua umum dan menjadi tokoh penting dalam penguatan kaderisasi generasi muda NU.
Menjadi Menteri Agama RI
Puncak karier politik Yaqut terjadi ketika ia dipercaya menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia.
Ia dilantik sebagai Menteri Agama pada 23 Desember 2020 oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Yaqut menggantikan Fachrul Razi yang saat itu terkena perombakan kabinet.
Sebagai Menteri Agama ke-24, Yaqut memimpin kementerian tersebut hingga 21 Oktober 2024.
Selama menjabat, ia menangani berbagai kebijakan terkait kehidupan beragama di Indonesia, termasuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pada tahun 2026, nama Yaqut kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengaturan kuota tambahan haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan praktik pengumpulan fee percepatan dari penyelenggara ibadah haji khusus.
Dana tersebut diduga mencapai ribuan dolar Amerika Serikat untuk setiap jemaah.
Resmi Ditahan KPK
Pada Kamis (12/3/2026), Yaqut resmi ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penahanan dilakukan sehari setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Yaqut ditahan selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Bantah Terima Uang
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Yaqut membantah menerima uang dari kasus tersebut.
Ia menyatakan bahwa kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama semata-mata bertujuan untuk kepentingan dan keselamatan jamaah haji Indonesia.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut kepada awak media saat digiring petugas KPK.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut menjadi perhatian luas publik.
Pasalnya, perkara tersebut berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji yang setiap tahun melibatkan ratusan ribu jemaah Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perjalanan karier politik Gus Yaqut yang dimulai dari daerah hingga menjadi menteri kini menghadapi ujian besar melalui proses hukum yang sedang berjalan. (*)
Editor : Ali Sodiqin