RADARBANYUWANGI.ID - Tarif Jalan Tol Semarang–Batang mengalami penyesuaian mulai Sabtu, 7 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tertanggal 7 Januari 2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada ruas tersebut.
Penyesuaian tarif ini diumumkan oleh PT Jasamarga Semarang Batang melalui akun resmi Instagram @official.jsb_, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada pengguna jalan.
Dalam pengumumannya, perusahaan menyampaikan bahwa penetapan tarif telah sesuai dengan regulasi pemerintah dan ketentuan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol yang berlaku.
“Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada pengguna jalan, kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tanggal 07 Januari 2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Semarang-Batang, akan diberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Tol Semarang-Batang,” demikian pernyataan resmi perusahaan.
Rincian Tarif Terbaru Tol Semarang–Batang 2026
Penyesuaian tarif berlaku untuk rute Batang/Pasekaran menuju Kalikangkung/Semarang dengan kenaikan sekitar 29 persen pada seluruh golongan kendaraan.
Golongan I
- Tarif lama: Rp 111.500
- Tarif baru: Rp 144.500
- Kenaikan: Rp 33.000 (±29,6%)
Golongan II dan III
- Tarif lama: Rp 167.500
- Tarif baru: Rp 216.500
- Kenaikan: Rp 49.000 (±29,3%)
Golongan IV dan V
- Tarif lama: Rp 223.000
- Tarif baru: Rp 289.000
- Kenaikan: Rp 66.000 (±29,6%)
Kenaikan ini berlaku efektif sejak waktu yang ditetapkan dan mengikuti ketentuan golongan kendaraan sesuai regulasi terbaru.
Penyesuaian Bersifat Non-Reguler
PT Jasamarga Semarang Batang menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tahun 2026 ini bersifat non-reguler.
Artinya, penetapan tarif tidak semata-mata mengikuti mekanisme penyesuaian tahunan berbasis inflasi, melainkan berdasarkan studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha.
Seluruh proses tetap mengacu pada Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang–Batang serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Tingkatkan Layanan dan Keselamatan
Seiring penyesuaian tarif, operator jalan tol menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan:
- Kualitas layanan pengguna jalan
- Pemeliharaan infrastruktur
- Peningkatan mutu konstruksi
- Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM)
- Keselamatan dan kenyamanan berkendara
Upaya ini diharapkan dapat menjaga kualitas ruas tol sebagai salah satu jalur strategis di Jawa Tengah, yang menghubungkan kawasan industri, distribusi logistik, serta mobilitas masyarakat.
Informasi dari BPJT dan Imbauan untuk Pengguna Jalan
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum juga turut menginformasikan kebijakan ini melalui kanal resmi media sosialnya.
Pengguna jalan diimbau untuk:
- Memastikan saldo uang elektronik (e-toll) mencukupi sebelum memasuki gerbang tol
- Mengecek kondisi kendaraan dan bahan bakar
- Memantau kondisi lalu lintas sebelum perjalanan
Informasi lalu lintas dan layanan pelanggan Jasa Marga Group dapat diakses melalui:
- One Call Center 24 jam: 14080
- Aplikasi Travoy (tersedia di iOS dan Android)
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, masyarakat diharapkan dapat tetap merencanakan perjalanan secara matang, khususnya bagi pengguna rutin ruas Tol Semarang–Batang. (*)
Editor : Ali Sodiqin