Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Mulai Cair, Cek Besaran THR PNS Plus Tunjangan Per Golongan

Ali Sodiqin • Sabtu, 7 Maret 2026 | 22:00 WIB

ILUSTRASI: Pemerintah memberikan uang Rp 57 juta per tahun bagi keluarga pahlawan nasional sebagai penghargaan, termasuk untuk keluarga Soeharto.
ILUSTRASI: Pemerintah memberikan uang Rp 57 juta per tahun bagi keluarga pahlawan nasional sebagai penghargaan, termasuk untuk keluarga Soeharto.

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara menjelang perayaan Idul Fitri 2026.

Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi jutaan pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan yang menantikan tambahan penghasilan menjelang hari raya.

Pemerintah memastikan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah siap disalurkan untuk pembayaran THR kepada seluruh aparatur negara yang berhak menerimanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pencairan THR telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dan akan terus berlangsung hingga mendekati hari raya.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Besaran THR PNS 2026 Berbeda-beda

Meski seluruh komponen dibayarkan penuh, besaran THR yang diterima setiap pegawai tidak sama.

Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti golongan PNS, masa kerja golongan (MKG), jabatan yang diemban, serta lokasi instansi tempat ASN bekerja.

Pegawai di instansi pemerintah pusat dan daerah juga memiliki struktur penghasilan yang berbeda karena adanya perbedaan tunjangan tambahan.

Komponen tambahan seperti tunjangan kinerja di kementerian atau lembaga pusat maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di pemerintah daerah turut memengaruhi total THR yang diterima.

Struktur Gaji PNS 2026

Secara regulasi, struktur gaji pokok aparatur sipil negara masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur perubahan gaji ASN.

Aturan tersebut menjadi dasar resmi dalam penetapan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Gaji pokok inilah yang menjadi komponen utama dalam perhitungan THR, karena seluruh komponen penghasilan yang diterima setiap bulan turut diperhitungkan dalam pembayaran tunjangan hari raya.

Berikut kisaran gaji pokok PNS tahun 2026 berdasarkan golongan.

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Besaran tersebut merupakan gaji pokok sebelum ditambahkan berbagai tunjangan yang menjadi bagian dari total penghasilan ASN setiap bulan.

Perbedaan Penghasilan PNS Pusat dan Daerah

Meski gaji pokok PNS berlaku secara nasional, total penghasilan ASN di pusat dan daerah dapat berbeda cukup signifikan.

Di instansi pemerintah pusat, tambahan penghasilan terbesar biasanya berasal dari tunjangan kinerja (tukin) yang diatur melalui peraturan presiden masing-masing kementerian atau lembaga.

Sementara itu, di pemerintah daerah terdapat skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

TPP diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan utama, antara lain:

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pemberian TPP harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah agar tidak mengganggu stabilitas keuangan pemerintah daerah.

Akibatnya, PNS dengan golongan dan masa kerja yang sama dapat menerima total penghasilan berbeda jika bekerja di provinsi atau kabupaten yang berbeda.

Tunjangan Kinerja Jadi Komponen Penting

Salah satu komponen yang sangat berpengaruh terhadap total penghasilan ASN adalah tunjangan kinerja.

Mekanisme penghitungan tunjangan kinerja mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011.

Dalam aturan tersebut, formula perhitungan tunjangan kinerja adalah:

Tunjangan Kinerja = Nilai Jabatan × Indeks Besaran Rupiah

Nilai jabatan diperoleh melalui proses evaluasi menggunakan sistem Factor Evaluation System (FES) yang menilai tingkat kompleksitas pekerjaan, tanggung jawab, serta risiko jabatan.

Besaran tukin juga berbeda di setiap kementerian dan lembaga karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:

Karena perbedaan tersebut, pegawai di kementerian tertentu bisa menerima tukin jauh lebih besar dibandingkan instansi lainnya.

Simulasi Total Penghasilan PNS

Untuk memberikan gambaran mengenai total penghasilan ASN, berikut ilustrasi sederhana perhitungan gaji bulanan.

Seorang PNS golongan IIIa dengan masa kerja awal yang bekerja di instansi pusat dapat menerima komponen penghasilan sebagai berikut:

Jika instansi tersebut memiliki tukin sekitar Rp5 juta, maka total penghasilan bulanan ASN tersebut bisa mencapai kisaran Rp8 juta hingga Rp9 juta.

Namun angka tersebut hanya bersifat ilustratif karena setiap kementerian dan pemerintah daerah memiliki kebijakan tunjangan yang berbeda.

Di daerah dengan TPP yang lebih kecil, total penghasilan PNS bisa lebih rendah meskipun golongan dan masa kerja sama.

THR Diharapkan Dongkrak Konsumsi

Pencairan THR bagi jutaan ASN dan pensiunan diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

Tambahan penghasilan tersebut biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan rumah tangga, mulai dari mudik, belanja kebutuhan hari raya, hingga persiapan pendidikan anak.

Pemerintah juga berharap pencairan THR dapat memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi nasional, terutama pada sektor perdagangan dan konsumsi rumah tangga menjelang perayaan Idul Fitri. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#besaran THR ASN 2026 #tunjangan kinerja pns #airlangga hartarto #gaji PNS 2026 semua golongan #THR PNS 2026 cair #THR ASN dan pensiunan