Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pertama dalam Sejarah KPK, Pasal Konflik Kepentingan Diterapkan Tunggal dalam OTT

Lugas Rumpakaadi • Kamis, 5 Maret 2026 | 11:19 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bukan sekadar operasi tangkap tangan biasa.

Penanganan perkara ini menandai babak baru dalam sejarah penegakan hukum antikorupsi di Indonesia karena untuk pertama kalinya KPK menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara mandiri dalam sebuah OTT.

Pasal tersebut mengatur tentang konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Selama ini, pasal itu kerap digabungkan dengan lapisan pasal lain dalam konstruksi perkara, namun dalam kasus Fadia, KPK menerapkannya secara Tunggal, sebuah terobosan yang mencerminkan semakin rumitnya modus operandi korupsi di daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan hal tersebut secara langsung.

"Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit," ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Ia menekankan bahwa kompleksitas modus baru ini menuntut dukungan lebih luas dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dengan demikian, bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini," katanya.

Fadia Arafiq ditangkap pada 3 Maret 2026 bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Rangkaian OTT tersebut turut menjaring 11 orang lainnya dari Pekalongan.

Operasi ini merupakan OTT ketujuh KPK sepanjang 2026 dan berlangsung di bulan Ramadan.

Pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#ott #KPK #Bupati Pekalongan