RADARBANYUWANGI.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banua Jingah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.
Kebijakan ini diambil menyusul temuan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak layak konsumsi dan menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Penutupan tersebut merupakan tindakan kedua dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, BGN juga menghentikan operasional SPPG Pantai Batung dengan kasus serupa.
Dengan demikian, dua dapur MBG di HST kini tidak beroperasi.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Direktur Wilayah III, Iwan Dwi Susanto, menyampaikan bahwa penghentian dilakukan berdasarkan surat resmi bernomor 642/D.TWS/03/2026 tertanggal 1 Maret 2026.
“Penghentian sesuai surat bernomor 642/D.TWS/03/2026 tertanggal 1 Maret 2026 yang ditujukan kepada Kepala SPPG Banua Jingah,” ujarnya dalam petikan surat yang dikutip di Barabai, Rabu (4/3/2026).
Keputusan itu diambil berdasarkan laporan pengaduan Koordinator Regional dan Kepala SPPG terkait dugaan Kejadian Menonjol (KM), hasil investigasi lapangan, serta laporan Koordinator Regional Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain kualitas menu yang tidak memenuhi standar, BGN juga menyoroti keterlambatan pelaporan insiden tersebut.
“Untuk sementara SPPG Banua Jingah diberhentikan operasionalnya sampai dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” lanjutnya.
Ketua LSM Aliansi Indonesia HST, Saleh, menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor berulangnya kasus.
“Kita mendukung berjalannya program MBG ini, namun jika terjadi kelalaian seperti ini wajar kami mengkritik untuk mendorong upaya perbaikan,” tegasnya.
Ia juga memastikan pihaknya akan turut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan penyimpangan.
Editor : Lugas Rumpakaadi