RADARBANYUWANGI.ID - Sebanyak 2.157 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai), Sumatera Utara, resmi mendapatkan perpanjangan kontrak kerja selama dua tahun.
Namun, sebanyak 25 PPPK di daerah tersebut tidak mendapatkan perpanjangan kontrak karena sejumlah alasan yang berkaitan dengan ketentuan administrasi maupun evaluasi kinerja.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, di hadapan ribuan peserta apel pagi di Seirampah, Senin (2/3/2026).
Empat Penyebab PPPK Tidak Diperpanjang
Dalam penjelasannya, Pemkab Sergai menyebut terdapat empat penyebab utama PPPK tidak memperoleh perpanjangan kontrak kerja, yakni:
- Memasuki usia pensiun
- Mengundurkan diri secara resmi
- Tidak mencapai target kinerja
- Terkait permasalahan kedisiplinan
Keputusan tersebut, kata Bupati, diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja masing-masing pegawai, serta mempertimbangkan kebutuhan instansi.
“Perpanjangan perjanjian kerja didasarkan pada penilaian kinerja dan kebutuhan instansi. Bekerjalah maksimal dan tunjukkan disiplin dalam melayani masyarakat,” tegas Darma Wijaya.
Tekankan Integritas dan Disiplin ASN
Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya integritas, kedisiplinan, serta komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa status sebagai PPPK bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan amanah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Darma Wijaya menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pegawai yang bekerja asal-asalan atau melanggar aturan disiplin.
“Kita ini pelayan masyarakat. Jadi tunjukkan kinerja terbaik dan disiplin dalam bekerja,” ujarnya di hadapan jajaran ASN.
Tegas Tolak Praktik Pungli Perpanjangan Kontrak
Dalam kesempatan tersebut, Darma Wijaya juga memberikan peringatan keras terkait larangan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan kontrak PPPK.
Ia menegaskan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam proses administrasi perpanjangan perjanjian kerja.
“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya pungli dalam perpanjangan kontrak PPPK. Saudara harus berani menolak dan melaporkan kepada saya jika menemukan praktik pungli,” tegasnya.
Bupati bahkan menyatakan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pencopotan jabatan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Sergai dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Imbau ASN Berdomisili di Serdang Bedagai
Tak hanya soal kontrak dan disiplin, Bupati juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sergai agar berdomisili di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurutnya, domisili yang dekat dengan tempat tugas akan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal respons cepat terhadap kebutuhan publik.
“Saya mengimbau seluruh ASN agar dapat berdomisili di Serdang Bedagai, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” katanya.
Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Perpanjangan kontrak bagi 2.157 PPPK ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan.
Pemkab Sergai menegaskan evaluasi kinerja akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme ASN.
Dengan kebijakan berbasis kinerja ini, pemerintah daerah berharap seluruh PPPK mampu menunjukkan dedikasi, integritas, serta komitmen dalam menjalankan tugas, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. (*)
Editor : Ali Sodiqin