Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Perusahaan di Sumut Terancam Denda 5 Persen Jika Telat

Lugas Rumpakaadi • Selasa, 3 Maret 2026 | 15:20 WIB

WAJIB DIBAYAR: Menaker melarang pembayaran THR dengan cara dicicil
WAJIB DIBAYAR: Menaker melarang pembayaran THR dengan cara dicicil

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara kembali menegaskan kewajiban perusahaan swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa ketentuan ini bersifat wajib dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda.

Dasar Hukum Pembayaran THR

Ketentuan pembayaran THR hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa:

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mengabaikan kewajiban tersebut.

Besaran THR yang Harus Dibayarkan

Besaran THR yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja:

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.

Komponen upah yang dihitung meliputi:

2. Masa Kerja 1–12 Bulan

Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus:

Masa kerja (bulan) × 1 bulan upah ÷ 12

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu bulan tidak berhak menerima THR.

Sanksi dan Denda bagi Perusahaan yang Terlambat

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Denda tersebut mulai dihitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.

Denda yang terkumpul nantinya akan dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selain denda finansial, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Posko Pengaduan THR Resmi Dibuka

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.

Pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR dapat melapor secara daring melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id.

Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan langsung di tingkat provinsi serta di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja masing-masing.

Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

Jika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, maka akan dilakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan penyebab pelanggaran.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#sanksi #thr #lebaran #pemprov sumut