RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah resmi menerbitkan aturan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri.
SKB tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Kakorlantas Polri dengan nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.
Aturan ini diterbitkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan penyeberangan selama periode mudik dan balik Lebaran 2026.
- Sistem One Way (Satu Arah)
Arus Mudik
Sistem satu arah diberlakukan di ruas Tol Jakarta–Cikampek KM 70 hingga Semarang–Solo KM 421.
- Berlaku: Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB
- Berakhir: Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Arus Balik
Dari Semarang–Solo KM 421 hingga Jakarta–Cikampek KM 70.
- Berlaku: Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB
- Berakhir: Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Kebijakan ini bertujuan mengurai lonjakan kendaraan menuju dan dari Jawa Tengah serta Jawa Timur.
- Sistem Contra Flow
Penerapan jalur pasang surut (contra flow) dilakukan di Tol Jakarta–Cikampek dan Jagorawi.
Arus Mudik
Tol Jakarta–Cikampek KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 70 (Cikampek):
- 17–20 Maret 2026
- 21 Maret 2026 (12.00–20.00 WIB)
- 22 Maret 2026 (09.00–18.00 WIB)
Arus Balik
- Tol Jakarta–Cikampek KM 70–KM 47 (23–29 Maret 2026)
- Tol Jagorawi KM 21–KM 8 (24 dan 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB)
Skema ini bersifat situasional tergantung kondisi kepadatan lalu lintas.
- Sistem Ganjil-Genap
Arus Mudik
Berlaku di:
- Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga Semarang–Batang KM 414
- Tol Tangerang–Merak KM 31 hingga KM 98
Waktu: 17 Maret pukul 14.00 WIB – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Arus Balik
- Tol Semarang–Batang KM 414 hingga Jakarta–Cikampek KM 47
- Tol Tangerang–Merak KM 98 hingga KM 31
Waktu: 23–29 Maret 2026.
Pengecualian berlaku untuk ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan disabilitas, angkutan umum berpelat kuning, dan kendaraan operasional tol.
- Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Pembatasan berlaku untuk:
- Truk tiga sumbu atau lebih
- Truk dengan gandengan/tempelan
- Angkutan hasil tambang, galian, dan bahan bangunan
Periode pembatasan:
- 13 Maret 2026 pukul 12.00
- Hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00
Ruas yang terdampak mencakup jalan tol dan nontol di Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan Tengah.
Beberapa ruas tol utama yang dibatasi antara lain:
- Jakarta–Cikampek
- Jakarta–Tangerang–Merak
- Cikampek–Palimanan
- Pejagan–Pemalang–Semarang
- Ngawi–Kertosono–Surabaya
- Probolinggo–Banyuwangi (fungsional)
Sementara di jalur nontol, pembatasan mencakup jalur Pantura, Jalur Selatan Jawa, hingga Denpasar–Gilimanuk di Bali.
Pengecualian Kendaraan Logistik Penting
Pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut:
- BBM dan BBG
- Hewan ternak
- Pupuk
- Bantuan bencana
- Barang pokok
Namun, kendaraan wajib membawa surat muatan resmi dan tidak boleh melebihi kapasitas (over dimension over loading/ODOL).
Antisipasi Lonjakan Pemudik
Pemerintah memperkirakan jumlah pemudik Lebaran 2026 kembali meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum diperkuat demi menjamin kelancaran perjalanan masyarakat.
Kemenhub mengimbau masyarakat untuk:
- Mematuhi jadwal dan rekayasa lalu lintas
- Memastikan kondisi kendaraan prima
- Menghindari waktu puncak jika memungkinkan
Dengan diterbitkannya SKB ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan aman, tertib, dan lancar, sehingga masyarakat bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga tanpa kendala berarti di perjalanan. (*)
Editor : Ali Sodiqin