Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Aturan Mudik Lebaran 2026 Resmi Terbit: One Way, Contra Flow, Ganjil-Genap dan Pembatasan Truk Berlaku 13–29 Maret

Ali Sodiqin • Senin, 2 Maret 2026 | 22:00 WIB

ILUSTRASI: Suasana Tol dalam kota di Jalan MT. Haryono, Cawang, Jakarta. Enam ruas jalan tol mengalami penyesuaian tarif secara serentak.
ILUSTRASI: Suasana Tol dalam kota di Jalan MT. Haryono, Cawang, Jakarta. Enam ruas jalan tol mengalami penyesuaian tarif secara serentak.

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah resmi menerbitkan aturan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.

Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri.

SKB tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Kakorlantas Polri dengan nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.

Aturan ini diterbitkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan penyeberangan selama periode mudik dan balik Lebaran 2026.

  1. Sistem One Way (Satu Arah)

Arus Mudik

Sistem satu arah diberlakukan di ruas Tol Jakarta–Cikampek KM 70 hingga Semarang–Solo KM 421.

Arus Balik

Dari Semarang–Solo KM 421 hingga Jakarta–Cikampek KM 70.

Kebijakan ini bertujuan mengurai lonjakan kendaraan menuju dan dari Jawa Tengah serta Jawa Timur.

  1. Sistem Contra Flow

Penerapan jalur pasang surut (contra flow) dilakukan di Tol Jakarta–Cikampek dan Jagorawi.

Arus Mudik

Tol Jakarta–Cikampek KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 70 (Cikampek):

Arus Balik

Skema ini bersifat situasional tergantung kondisi kepadatan lalu lintas.

  1. Sistem Ganjil-Genap

Arus Mudik

Berlaku di:

Waktu: 17 Maret pukul 14.00 WIB – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Arus Balik

Waktu: 23–29 Maret 2026.

Pengecualian berlaku untuk ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan disabilitas, angkutan umum berpelat kuning, dan kendaraan operasional tol.

  1. Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Pembatasan berlaku untuk:

Periode pembatasan:

Ruas yang terdampak mencakup jalan tol dan nontol di Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan Tengah.

Beberapa ruas tol utama yang dibatasi antara lain:

Sementara di jalur nontol, pembatasan mencakup jalur Pantura, Jalur Selatan Jawa, hingga Denpasar–Gilimanuk di Bali.

Pengecualian Kendaraan Logistik Penting

Pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut:

Namun, kendaraan wajib membawa surat muatan resmi dan tidak boleh melebihi kapasitas (over dimension over loading/ODOL).

Antisipasi Lonjakan Pemudik

Pemerintah memperkirakan jumlah pemudik Lebaran 2026 kembali meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum diperkuat demi menjamin kelancaran perjalanan masyarakat.

Kemenhub mengimbau masyarakat untuk:

Dengan diterbitkannya SKB ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan aman, tertib, dan lancar, sehingga masyarakat bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga tanpa kendala berarti di perjalanan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#pembatasan truk mudik 2026 #jalan tol #ganjil genap Lebaran 2026 #contra flow #Aturan mudik Lebaran 2026 #kakorlantas polri #kemenhub #one way #SKB mudik 2026