Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Apakah Tukar Uang Baru di Bank Kena Biaya Admin? Ini Aturan Resmi BI Jelang Lebaran 2026

Ali Sodiqin • Senin, 2 Maret 2026 | 05:00 WIB

Warga menukar pecahan uang baru di mobil kas BI yang mangkal di depan Alun-alun Kota Madiun. Penukaran uang hanya dilayani jika sudah mendaftar online. (Bagas Bimantara/ Radar Madiun)
Warga menukar pecahan uang baru di mobil kas BI yang mangkal di depan Alun-alun Kota Madiun. Penukaran uang hanya dilayani jika sudah mendaftar online. (Bagas Bimantara/ Radar Madiun)

RADARBANYUWANGI.ID - Menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 yang tinggal hitungan minggu, informasi seputar mekanisme tukar uang baru di bank melonjak drastis.

Tradisi berbagi THR dalam bentuk uang pecahan baru, khususnya kepada anak-anak, masih menjadi kebiasaan tahunan yang sulit ditinggalkan.

Tak sedikit masyarakat yang telah menyiapkan dana jutaan rupiah untuk dibagikan saat hari raya.

Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, penukaran uang baru tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat kuota serta pembatasan per individu berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.

Lalu, apakah tukar uang baru di bank kena biaya admin?

Apakah Tukar Uang Baru di Bank Kena Biaya Admin?

Jawabannya: tidak dikenakan biaya alias gratis.

Penukaran uang baru melalui bank resmi seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, maupun melalui layanan Kas Keliling Bank Indonesia tidak dipungut biaya administrasi apa pun.

Nominal uang yang diterima masyarakat akan sama persis dengan jumlah uang yang diserahkan (1:1).

Hal ini berbeda dengan jasa penukaran uang baru di pinggir jalan. Biasanya, penyedia jasa tersebut memotong biaya 10–15 persen dari total uang yang ditukarkan.

Mengapa Harus Tukar Uang di Jalur Resmi?

Bank Indonesia dan perbankan nasional sangat menyarankan masyarakat melakukan penukaran uang baru melalui jalur resmi. Berikut alasannya:

  1. Jaminan Keaslian (Zero Counterfeit Risk)

Bank memiliki mesin sortir dan deteksi uang palsu yang canggih. Risiko menerima uang palsu nyaris nol karena setiap lembar telah melewati proses verifikasi ketat.

  1. Tanpa Biaya Tambahan

Penukaran dilakukan dengan nilai 1:1. Jika menukarkan Rp1.000.000 dengan pecahan Rp10.000, maka jumlah yang diterima tetap Rp1.000.000 dalam kondisi baru.

  1. Kondisi Uang Prima

Uang yang diterima merupakan uang emisi terbaru atau layak edar, tidak lecek maupun rusak.

  1. Nominal Akurat

Uang biasanya sudah dipaketkan dalam banderol resmi per 100 lembar sehingga meminimalkan kesalahan hitung.

Berapa Batas Maksimal Tukar Uang Baru?

Meski gratis, terdapat batas kuota penukaran. Besarannya bisa berbeda tiap tahun sesuai kebijakan Bank Indonesia.

Secara umum, paket maksimal penukaran berkisar antara Rp3.800.000 hingga Rp4.000.000 per KTP per hari. Masyarakat wajib mematuhi batas ini agar distribusi uang baru merata.

Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia

Saat ini, penukaran uang baru semakin mudah karena bisa dilakukan secara online maupun langsung ke lokasi layanan.

  1. Melalui Aplikasi PINTAR BI

Cara paling praktis adalah melalui platform PINTAR BI (pintar.bi.go.id).

Langkah-langkahnya:

  1. Melalui Kas Keliling BI

Setelah mendaftar, datang sesuai jadwal yang dipilih.

Alurnya:

Proses ini relatif cepat karena kuota sudah diatur sebelumnya.

  1. Melalui Bank Umum

Selain Bank Indonesia, masyarakat juga bisa menukar uang baru di bank umum.

Langkah-langkahnya:

Namun, perlu diperhatikan bahwa beberapa bank memprioritaskan nasabahnya sendiri.

Waspada Jasa Penukaran Tidak Resmi

Menjelang Lebaran, jasa penukaran uang baru tidak resmi biasanya marak di pinggir jalan.

Selain mengenakan potongan hingga 15 persen, risiko keaslian uang juga patut dipertimbangkan.

Karena itu, masyarakat diimbau hanya menukar uang melalui bank resmi dan layanan Kas Keliling Bank Indonesia. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Pintar BI #Kas Keliling BI #lebaran 2026 #tukar uang baru #Biaya Admin #Cara tukar uang baru BI