Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

THR PNS dan PPPK 2026 Cair Pekan Pertama Ramadan, Apakah Nominalnya Beda? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ali Sodiqin • Senin, 2 Maret 2026 | 00:00 WIB

THR PNS 2026 diprediksi cair H-15 Lebaran. Simak besaran, komponen, dan daftar lengkap penerima ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan.
THR PNS 2026 diprediksi cair H-15 Lebaran. Simak besaran, komponen, dan daftar lengkap penerima ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan.

RADARBANYUWANGI.ID - Identik dengan berkah dan kebersamaan, momentum Ramadan selalu membawa kabar yang dinanti jutaan pekerja di Indonesia.

Salah satunya adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi aparatur sipil negara, kabar ini menjadi perhatian utama menjelang bulan suci 2026.

Lalu, apakah nominal THR PNS dan PPPK berbeda?

Anggaran THR PNS 2026 Capai Rp55 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa THR 2026 bagi aparatur negara sudah disiapkan pemerintah.

Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).

“Itu (aturan) sedang diproses, sebentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti presiden yang mengumumkan,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan, bendahara negara telah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Anggaran tersebut mencakup PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Tak hanya itu, jadwal pencairan pun sudah diproyeksikan. Pemerintah menargetkan distribusi THR dilakukan pada pekan pertama Ramadan 2026.

“(Pencairan THR) minggu pertama puasa,” katanya kepada wartawan, Rabu (18/2).

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan roda perekonomian menjelang Idulfitri.

Dasar Hukum THR PNS dan PPPK

Ketentuan mengenai pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penerima THR meliputi:

Dengan demikian, PPPK juga memiliki hak untuk menerima THR sebagaimana PNS.

Apakah Nominal THR PNS dan PPPK Beda?

Secara prinsip, komponen perhitungan THR PNS dan PPPK tidak jauh berbeda. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP tersebut, THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri dari:

Tambahan penghasilan diberikan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah serta disesuaikan dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan, atau peringkat jabatan.

Artinya, secara struktur komponen, tidak ada perbedaan mencolok antara PNS dan PPPK. Namun, nominal akhir yang diterima bisa berbeda tergantung:

  1. Besaran gaji pokok masing-masing.
  2. Tunjangan yang melekat pada jabatan.
  3. Kebijakan tambahan penghasilan di masing-masing daerah.

Dengan kata lain, perbedaan nominal lebih dipengaruhi faktor jabatan dan masa kerja, bukan semata status PNS atau PPPK.

Ketentuan Khusus THR PPPK

Ada sejumlah aturan khusus yang berlaku bagi PPPK, terutama terkait masa kerja:

Ketentuan ini menjadi pembeda teknis dibanding PNS yang umumnya berstatus tetap dan memiliki masa kerja penuh dalam satu tahun anggaran.

Dampak Ekonomi dan Harapan Publik

Pencairan THR PNS dan PPPK setiap Ramadan bukan hanya soal kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga berdampak luas pada perputaran ekonomi nasional.

Dengan nilai anggaran Rp55 triliun, dana tersebut diperkirakan akan mendorong konsumsi rumah tangga, khususnya menjelang Lebaran.

Sejumlah ekonom menilai, distribusi pada pekan pertama Ramadan menjadi strategi tepat agar belanja masyarakat terdistribusi lebih merata dan tidak menumpuk menjelang hari raya.

Kesimpulan: Nominal Bisa Beda, Skema Hampir Sama

Menjawab pertanyaan apakah nominal THR PNS dan PPPK beda, jawabannya adalah: bisa berbeda, tetapi bukan karena statusnya.

Perbedaan lebih ditentukan oleh komponen gaji, tunjangan, serta tambahan penghasilan yang melekat pada jabatan dan kapasitas fiskal daerah.

Secara regulasi, PNS dan PPPK sama-sama berhak atas THR 2026. Dengan kepastian anggaran dan jadwal pencairan pekan pertama Ramadan, jutaan aparatur negara kini tinggal menunggu pengumuman resmi dari Presiden. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#pencairan THR Ramadan 2026 #nominal THR PNS dan PPPK beda #THR PPPK 2026 #Dana THR Rp55 triliun siap ditransfer #Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa #thr pns 2026