RADARBANYUWANGI.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak pekerja yang paling dinantikan menjelang Idulfitri.
Selain membantu kebutuhan Lebaran, THR juga menjadi indikator kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa pembayaran THR bersifat wajib bagi pekerja yang memenuhi syarat, serta tidak boleh dicicil.
Mengacu pada aturan tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Namun, tahun ini muncul penegasan baru dari parlemen terkait batas waktu pembayaran yang lebih awal.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan pembayaran THR untuk pekerja sektor swasta harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan tersebut, menurutnya, merupakan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.
“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” kata Irma dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026) dikutip dari Antara.
DPR Akan Awasi Ketat Pembayaran THR
Irma menegaskan aturan tersebut berlaku tegas khususnya bagi perusahaan sektor swasta.
Ia menyebut pengawasan akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda pembayaran THR kepada pekerja.
Menurutnya, toleransi waktu pembayaran sebenarnya sudah sangat jelas. Bahkan pembayaran satu minggu sebelum Lebaran seharusnya tidak lagi terjadi karena regulasi menetapkan batas maksimal dua minggu sebelum hari raya.
“Kalaupun paling lambat-lambatnya satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas dua minggu sebelum hari raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” ujarnya.
Perusahaan Terlambat Bayar THR Bisa Didenda
Dalam regulasi ketenagakerjaan, perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban pembayaran kepada pekerja.
Selain itu, pemerintah juga melarang perusahaan mencicil THR karena hak tersebut harus diterima penuh oleh karyawan.
Adapun pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau sesuai ketentuan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026
Jika merujuk kalender Hijriah, Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.
Dengan ketentuan pembayaran maksimal dua minggu sebelum Lebaran, maka jadwal pencairan THR karyawan swasta kemungkinan berada pada rentang:
- 6–7 Maret 2026 (jika mengacu aturan dua minggu sebelum Lebaran)
- 13–14 Maret 2026 (jika mengikuti pola H-7 seperti tahun sebelumnya)
Artinya, pekerja berpotensi menerima THR lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya apabila perusahaan mengikuti ketentuan terbaru yang ditegaskan DPR.
Hak Pekerja yang Tidak Boleh Diabaikan
THR bukan sekadar bonus tahunan, melainkan kewajiban perusahaan yang diatur pemerintah.
Karena itu, pekerja diimbau memahami haknya dan segera melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat apabila perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan.
Dengan kepastian jadwal pembayaran, diharapkan pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih baik, sementara perusahaan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (*)
Editor : Ali Sodiqin