RADARBANYUWANGI.ID - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi sorotan.
Besaran gaji yang mereka terima dinilai tak jauh berbeda dengan tenaga honorer, bahkan berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember yang mencapai sekitar Rp 3 juta.
Berdasarkan pernyataan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Budi Wicaksono, terdapat PPPK paruh waktu yang hanya menerima gaji Rp 1,1 juta per bulan.
Kondisi tersebut memicu keluhan dari para pegawai karena selisihnya cukup jauh dibanding standar upah minimum daerah.
“Di bawah UMR jauh, ada yang Rp 1,1 juta, Rp 1,2 juta, Rp 1,5 juta, Rp 1,6 juta,” kata Budi, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, kondisi ini perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah karena PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) dengan tanggung jawab pelayanan publik.
Apalagi, jumlah PPPK paruh waktu di Jember tergolong besar dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Pemkab Sesuaikan dengan Kemampuan Fiskal
Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Jember Muhamad Fawait menegaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu memang disesuaikan dengan kemampuan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah agar kebijakan pengangkatan PPPK tetap bisa berjalan tanpa membebani anggaran secara berlebihan.
“Soal gaji itu sesuai dengan ketentuan fiskal. Kami juga menunggu petunjuk dari pemerintah pusat nanti terkait masalah PPPK paruh waktu ini,” ujar Fawait, Jumat (13/2/2026).
Meski demikian, pria yang akrab disapa Gus Fawait itu mengaku masih membuka peluang untuk melakukan penyesuaian gaji.
Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan perhitungan ulang apabila kondisi fiskal memungkinkan.
“Kita lihat nanti kemampuan fiskal yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten,” imbuhnya.
Klaim Komitmen Tidak Memberhentikan Honorer
Fawait juga menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen terhadap nasib tenaga honorer dengan mengangkat mereka menjadi PPPK paruh waktu.
Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk kepastian status kepegawaian.
“Kita angkat semua menjadi PPPK paruh waktu. Itu bentuk kejelasan status mereka,” ujarnya.
Data di Pemerintah Kabupaten Jember menunjukkan jumlah PPPK paruh waktu yang diangkat mencapai 8.377 orang.
Angka tersebut tergolong sangat besar dibandingkan daerah lain, sehingga berdampak signifikan terhadap beban anggaran daerah.
Legislator Dorong Penyetaraan Gaji
Di sisi lain, DPRD Jember mendorong agar pemerintah daerah dapat mencari solusi untuk menaikkan gaji PPPK paruh waktu agar lebih mendekati UMK.
Legislator menilai kesejahteraan pegawai penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa gaji rendah dapat memengaruhi motivasi kerja pegawai, terutama bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga.
Kebijakan Nasional Masih Ditunggu
Isu PPPK paruh waktu memang masih menjadi pembahasan nasional. Sejumlah daerah lain juga menghadapi persoalan serupa karena keterbatasan fiskal.
Pemerintah pusat disebut tengah menyiapkan regulasi lanjutan terkait skema penggajian PPPK paruh waktu.
Seperti diberitakan Kompas.id sebelumnya, beberapa daerah membutuhkan tambahan anggaran ratusan miliar rupiah apabila gaji PPPK disesuaikan dengan UMK.
Bagi Pemkab Jember, keputusan menaikkan gaji masih akan bergantung pada kemampuan keuangan daerah serta regulasi dari pemerintah pusat.
Namun harapan PPPK paruh waktu tetap sama: kesejahteraan yang lebih layak sesuai status mereka sebagai ASN. (*)
Editor : Ali Sodiqin