Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Umrah Mandiri Digugat ke MK, UU 14/2025 Dinilai Tak Beri Kepastian Hukum

Ali Sodiqin • Senin, 16 Februari 2026 | 19:00 WIB
Ketentuan umrah mandiri di UU 14/2025 digugat ke MK karena dinilai tak beri kepastian hukum dan perlindungan setara bagi jemaah.
Ketentuan umrah mandiri di UU 14/2025 digugat ke MK karena dinilai tak beri kepastian hukum dan perlindungan setara bagi jemaah.

RADARBANYUWANGI.ID - Ketentuan mengenai umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah pasal dalam beleid tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang setara bagi jemaah, khususnya bila dibandingkan dengan jemaah yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Permohonan pengujian materiil itu diajukan Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji.

Para pemohon menilai, pengaturan umrah mandiri dalam undang-undang tersebut justru menyisakan kekosongan norma yang berpotensi merugikan jemaah maupun penyelenggara resmi.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026 digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Agenda tersebut menjadi pintu awal bagi pemohon untuk menguraikan alasan konstitusional atas pengujian norma yang mereka ajukan.

Definisi Umrah Mandiri Dipersoalkan

Kuasa hukum pemohon, Firman Adi Candra, menyebut akar persoalan terletak pada tidak adanya definisi “umrah mandiri” dalam ketentuan umum undang-undang tersebut.

“Pasal 1 Undang-Undang a quo tidak memuat definisi atau pengertian mengenai umrah mandiri, meskipun istilah tersebut digunakan secara berulang, sistemik, dan determinatif dalam berbagai ketentuan selanjutnya. Ini menciptakan kekosongan norma pada tingkat ketentuan umum,” ujar Firman dalam persidangan.

Menurut pemohon, absennya definisi normatif tersebut berdampak langsung pada hubungan hukum antara jemaah, PPIU, dan negara.

Ketidakjelasan itu dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan kejelasan rumusan norma sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Dalam praktiknya, istilah umrah mandiri digunakan dalam berbagai pasal, tetapi tanpa batasan yang tegas mengenai cakupan, mekanisme, serta tanggung jawab negara terhadap jemaah yang memilih jalur tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu tafsir berbeda-beda di lapangan.

Dinilai Ciptakan Dualisme Rezim Hukum

Selain Pasal 1, pemohon juga menguji Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2025. Ketentuan tersebut mengatur bahwa perjalanan umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri.

Koalisi menilai norma itu membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa mekanisme perizinan, pengawasan, dan sanksi yang setara dengan PPIU. Akibatnya, muncul dualisme rezim hukum dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Di satu sisi, PPIU diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan administratif, standar pelayanan, jaminan perlindungan dana jemaah, hingga sanksi ketat.

Di sisi lain, skema umrah mandiri dinilai tidak dibarengi pengaturan pengawasan yang jelas.

“Terjadi perlakuan tidak setara terhadap subjek hukum dalam kondisi yang pada hakikatnya serupa, yakni sama-sama memberangkatkan jemaah untuk beribadah umrah,” demikian pokok argumentasi pemohon.

Pemohon juga menyoroti Pasal 87A, Pasal 88A, serta Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e dalam UU tersebut.

Dalam pandangan mereka, pasal-pasal itu belum mengatur secara memadai standar pelayanan, pengawasan, dan perlindungan hukum bagi jemaah umrah mandiri.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian kewajiban negara dalam menjamin rasa aman dan perlindungan hukum bagi warga negara yang menjalankan ibadah ke Tanah Suci di luar skema PPIU.

Tak Ada Aturan Transisi

Masalah lain yang dipersoalkan adalah Pasal 97 UU Haji dan Umrah. Pemohon menilai ketentuan itu tidak mengatur masa transisi serta tenggat waktu pembentukan peraturan pelaksana terkait umrah mandiri.

Ketiadaan aturan peralihan dinilai berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum serius dalam praktik penyelenggaraan.

Tanpa regulasi turunan yang jelas, potensi kekosongan norma bisa berdampak langsung pada perlindungan jemaah di lapangan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang mereka mohonkan.

Salah satu tuntutan utama adalah agar Pasal 1 memuat definisi umrah mandiri yang jelas, spesifik, dan operasional sehingga tidak menimbulkan multitafsir.

Hakim Minta Kerugian Konstitusional Diperjelas

Sidang pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.

Dalam sesi nasihat hakim, Ridwan menilai pemohon belum menguraikan secara rinci hubungan sebab-akibat (causa verband) antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon.

“Ini kan juga mengenai ketimpangan tadi, menciptakan rezim hukum yang timpang dan diskriminatif sehingga menimbulkan kerugian terhadap Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III itu belum ketemu, di mana causa verband itu belum tampak,” ujar Ridwan dalam persidangan.

Saldi Isra menyatakan pemohon masih diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diterima MK paling lambat Senin, 23 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

Putusan akhir perkara ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam penataan regulasi umrah di Indonesia, terutama terkait batasan, pengawasan, serta perlindungan hukum bagi jemaah umrah mandiri di masa mendatang. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#uu nomor 14 tahun 2025 #Umrah mandiri digugat ke MK #umrah mandiri #mahkamah konstitusi