Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pembatasan Truk Lebaran 2026 Resmi Berlaku 13–29 Maret, Ini Daftar Lengkap Jalan Tol dan Arteri yang Terdampak

Ali Sodiqin • Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:00 WIB
BERJALAN PELAN: Begitu dibuka pada Kamis (4/9) pukul 00.00, iring-iringan truk muatan tebu melintas di Jalur Gumitir.
BERJALAN PELAN: Begitu dibuka pada Kamis (4/9) pukul 00.00, iring-iringan truk muatan tebu melintas di Jalur Gumitir.

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan pembatasan operasional truk dan kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan arteri selama periode Lebaran 2026.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik yang diprediksi meningkat signifikan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa pembatasan berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

“Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu,” ujar Aan, Kamis (12/2/2026).

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan ini mencakup:

Kendaraan dengan dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi, kecuali yang mengangkut material tertentu sebagaimana diatur dalam kebijakan tersebut.

Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan berat di jalur-jalur utama yang menjadi lintasan arus mudik nasional.

Daftar Ruas Jalan Tol yang Dibatasi Saat Lebaran 2026

Pembatasan diberlakukan di berbagai ruas tol strategis di Pulau Sumatera dan Jawa, antara lain:

Pulau Sumatera

Pulau Jawa

Daftar Ruas Jalan Non-Tol yang Dibatasi

Selain jalan tol, pembatasan juga berlaku di jalan arteri lintas provinsi dan jalur utama antarwilayah.

Sumatera Utara

Riau

Sumatera

Jawa

Yogyakarta

Jawa Timur

Bali

Kalimantan Tengah

Harapan Pemerintah: Arus Mudik Lebih Lancar

Kemenhub menegaskan pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk menekan potensi kemacetan parah di jalur-jalur utama selama masa puncak mudik dan balik Lebaran 2026.

Pemerintah mengimbau masyarakat serta pelaku usaha angkutan barang agar menyesuaikan jadwal distribusi logistik sebelum atau sesudah periode pembatasan.

Dengan pembatasan truk Lebaran 2026 ini, diharapkan pergerakan jutaan pemudik dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan lancar, sekaligus menjaga stabilitas distribusi barang kebutuhan pokok selama periode hari raya. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#jalan tol #29 maret 2026 #truk barang dibatasi saat mudik #13 maret 2026 #kemenhub #lebaran 2026 #pembatasan truk #jalan arteri #mudik lebaran