Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

24 Kecelakaan Sepanjang 2025, KAI Akhirnya Tutup Perlintasan Kereta Api di Srengat Blitar

Lugas Rumpakaadi • Jumat, 13 Februari 2026 | 12:15 WIB

KAI Daop 7 Madiun tutup pelintasan sebidang Blitar demi keselamatan.
KAI Daop 7 Madiun tutup pelintasan sebidang Blitar demi keselamatan.

RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi menutup pelintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar dan Stasiun Rejotangan.

Lokasi tepatnya berada di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret untuk menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga atau tidak memenuhi standar teknis keselamatan.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama perusahaan.

Perlintasan sebidang, menurutnya, rawan terjadi kecelakaan akibat faktor kelalaian pengguna jalan maupun keterbatasan sistem pengamanan.

Dasar Hukum Penutupan Perlintasan Sebidang

Penataan dan penutupan pelintasan sebidang tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang.

Artinya, sistem ideal adalah pemisahan jalur melalui flyover atau underpass guna menghilangkan titik konflik langsung antara kereta dan kendaraan.

Kedua, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Data Kecelakaan 2025: Alarm Serius bagi Pengguna Jalan

Sepanjang tahun 2025 hingga 31 Desember 2025, wilayah Daop 7 Madiun mencatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api.

Berdasarkan data internal, sebagian besar kecelakaan dipicu oleh kelalaian pengguna jalan, seperti:

Tohari menekankan bahwa hampir seluruh kecelakaan di perlintasan diawali oleh pelanggaran disiplin berlalu lintas.

Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang, sehingga kedisiplinan pengguna jalan menjadi faktor krusial dalam mencegah kecelakaan.

Koordinasi dengan Aparat dan Pemerintah Daerah

Proses penutupan pelintasan di Desa Ngaglik dilakukan melalui koordinasi dengan aparat kepolisian serta Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar.

Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi, bukan keputusan sepihak.

KAI juga terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelintasan sebidang yang masih aktif, guna menurunkan angka kecelakaan secara signifikan.

Imbauan KAI kepada Masyarakat

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk:

Keselamatan perjalanan kereta api, menurut KAI, bukan hanya tanggung jawab perusahaan, melainkan tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat.

Mengapa Penutupan Pelintasan Sebidang Penting?

Penutupan pelintasan sebidang merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan andal.

Dengan mengurangi titik pertemuan langsung antara kereta api dan kendaraan, risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#Daop 7 Madiun #blitar #KAI #perlintasan sebidang #Kereta Api