RADARBANYUWANGI.ID - Persoalan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menilai masalah yang terus berulang ini berakar pada tata kelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang belum solid.
“Persoalan PBI BPJS Kesehatan ini hampir selalu berulang, dan akarnya ada di data. Banyak masyarakat yang seharusnya masih berhak justru dinonaktifkan,” ujar Selly di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (10/2/2026), dikutip laman resmi DPR RI.
Menurutnya, DTSEN kerap disalahpahami sebagai data milik tunggal Kementerian Sosial (Kemensos).
Padahal, pengolahan dan penetapan desil kesejahteraan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kemensos itu mengumpulkan data mentah di lapangan, tetapi yang mengolah dan menentukan desil 1 sampai 10 adalah BPS,” jelasnya.
Lemahnya sinkronisasi dan pemutakhiran data dinilai menjadi pemicu utama keluhan masyarakat.
Kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan pasien penyakit kronis kerap terdampak ketika status PBI mereka tiba-tiba nonaktif.
“Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi menyangkut hak dasar warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Selly juga menyoroti mekanisme uji sanggah yang belum optimal.
Ia menekankan bahwa proses keberatan harus mudah dan transparan.
DPR, lanjutnya, mendorong revisi UU Satu Data Indonesia dan UU Statistik guna memperkuat peran BPS dan integrasi data nasional.
“Kalau datanya rapi dan terintegrasi, maka persoalan PBI BPJS Kesehatan tidak akan terus berulang,” pungkas legislator dari Jawa Barat VIII itu.
Editor : Lugas Rumpakaadi