RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama lima hari kerja menjelang dan setelah libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dilansir dari laman menpan.go.id, kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat serta memudahkan perencanaan perjalanan selama periode libur panjang keagamaan 2026.
“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, FWA, dan Bantuan Pangan di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) ini menjadi bagian dari paket stimulus pemerintah dalam rangka menjaga kelancaran arus mudik sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.
Jadwal FWA ASN Nyepi dan Idul Fitri 2026
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN diterapkan dalam dua periode berbeda, yakni:
- Menjelang Hari Suci Nyepi
Dilaksanakan pada:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Dilaksanakan pada:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Total terdapat lima hari kerja yang menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN di instansi pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan penambahan hari libur, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode padat perjalanan.
Dasar Hukum FWA ASN 2026
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan ini dituangkan dalam:
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menurut Rini, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang disusun secara terencana, terukur, dan berbasis kepentingan publik.
“Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya,” tegasnya.
Dengan demikian, instansi pelayanan publik strategis tetap wajib memastikan operasional berjalan normal meskipun dalam skema kerja fleksibel.
FWA Bukan Tambahan Libur
Pemerintah menekankan bahwa Flexible Working Arrangement (FWA) tidak dimaknai sebagai cuti tambahan.
FWA merupakan sistem pengaturan kerja yang memberikan fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja, tanpa mengurangi tanggung jawab dan target kinerja ASN.
Pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN sendiri telah diatur dalam:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025
tentang fleksibilitas kerja pada instansi pemerintah.
Tujuannya adalah menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan pelayanan publik tetap prima selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Empat Poin Penting Penerapan FWA ASN
Dalam penerapannya, terdapat empat hal utama yang harus diperhatikan pimpinan instansi pemerintah:
- Pembagian Pola Kerja
Pimpinan instansi wajib membagi jumlah ASN yang bekerja di kantor dan yang bekerja secara fleksibel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Optimalisasi SPBE
ASN tetap mengedepankan akuntabilitas dan memaksimalkan penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam menjalankan tugas.
- Kanal Pengaduan Tetap Aktif
Instansi pemerintah wajib membuka dan mengoptimalkan akses pengaduan masyarakat melalui:
- SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
- Kanal aduan tatap muka
- Media lainnya
Selain itu, dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code pada masing-masing unit layanan.
- Integritas dan Anti-Gratifikasi
Pimpinan instansi memastikan ASN tetap menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Dukung Kelancaran Mudik dan Ekonomi
Kebijakan FWA ASN 2026 menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 2026.
Selain FWA, pemerintah juga menyiapkan diskon tarif transportasi dan bantuan pangan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
Dengan penerapan sistem kerja fleksibel, diharapkan arus mudik dan arus balik dapat lebih terdistribusi, mengurangi kepadatan ekstrem di jalur transportasi, sekaligus tetap menjaga produktivitas ASN.
Pesan Pemerintah kepada ASN
Pemerintah berharap seluruh pimpinan instansi melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan agar kebijakan fleksibilitas kerja berjalan efektif dan tidak mengganggu pelayanan publik.
ASN tetap dituntut profesional, responsif, dan adaptif dalam memberikan layanan kepada masyarakat, baik melalui sistem kerja di kantor maupun secara fleksibel.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan mobilitas masyarakat selama libur panjang dengan kesinambungan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Pantau terus informasi terbaru seputar kebijakan ASN, FWA, dan aturan libur nasional 2026 hanya di kanal berita terpercaya. (*)
Editor : Ali Sodiqin