Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

THR PNS 2026 Cair H-15 Lebaran? Ini Prediksi Besaran untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

Ali Sodiqin • Rabu, 11 Februari 2026 | 22:00 WIB
THR PNS 2026 diprediksi cair H-15 Lebaran. Simak besaran, komponen, dan daftar lengkap penerima ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan.
THR PNS 2026 diprediksi cair H-15 Lebaran. Simak besaran, komponen, dan daftar lengkap penerima ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan.

RADARBANYUWANGI.ID - Idul Fitri 2026 tinggal menghitung waktu. Kurang dari dua bulan lagi, jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri hingga para pensiunan di seluruh Indonesia menantikan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah diperkirakan akan mencairkan THR pada H-15 hingga H-10 sebelum Lebaran.

Skema ini sudah menjadi pola historis dalam beberapa tahun terakhir, guna memastikan daya beli masyarakat meningkat menjelang hari raya.

Lalu, berapa besaran THR PNS 2026 yang akan diterima?

Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Secara historis, THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dibayarkan mulai H-15 hingga H-10 Lebaran. Pencairan dilakukan bertahap melalui rekening masing-masing penerima.

Untuk kepastian jadwal dan besaran, pemerintah biasanya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan THR.

Dengan waktu Lebaran yang semakin dekat, publik kini menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait THR PNS 2026.

Daftar Lengkap Penerima THR dari APBN

THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada:

  1. PNS dan CPNS instansi pusat
  2. PPPK instansi pusat
  3. Pejabat negara (selain kepala daerah)
  4. Prajurit TNI
  5. Anggota Polri
  6. Pensiunan
  7. Penerima pensiun
  8. Penerima tunjangan
  9. Wakil menteri
  10. Staf khusus kementerian/lembaga
  11. Dewan Pengawas KPK
  12. Hakim ad hoc
  13. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
  14. Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU)
  15. Pimpinan lembaga penyiaran publik
  16. Pejabat dengan hak keuangan setingkat menteri hingga pejabat pengawas
  17. Pegawai non-ASN di instansi pusat, BLU, lembaga penyiaran publik, dan PTN baru
  18. Aparatur negara lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan

Daftar Penerima THR dari APBD

Sementara itu, THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan kepada:

  1. PNS dan CPNS instansi daerah
  2. PPPK instansi daerah
  3. Gubernur dan wakil gubernur
  4. Bupati/wali kota dan wakilnya
  5. Pimpinan dan anggota DPRD
  6. Pimpinan BLU Daerah
  7. Pegawai non-ASN pada instansi daerah dengan pola pengelolaan BLUD

Komponen THR PNS 2026

Mengacu pada informasi Kementerian Keuangan dan pola kebijakan tahun sebelumnya, komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi:

Khusus guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah memberikan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan profesi dosen sebesar satu bulan.

Sementara bagi CPNS, komponen THR sama, namun gaji pokok dibayarkan sebesar 80 persen.

Adapun tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan, serta tunjangan khusus lainnya tidak masuk dalam komponen perhitungan THR.

Tren Besaran THR ASN 2020–2025

Sebagai gambaran, berikut kebijakan THR ASN dalam lima tahun terakhir:

2020
THR hanya diberikan kepada ASN di bawah eselon II dan pensiunan.
Komponen: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum (tanpa tukin).

2021
Komponen: Gaji pokok dan tunjangan melekat pada gaji pokok.

2022
Komponen: Gaji pokok, tunjangan melekat, serta 50% tunjangan kinerja.

2023
Komponen: Gaji pokok, tunjangan melekat, serta 50% tunjangan kinerja.

2024
Komponen: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan 100% tunjangan kinerja.

2025
Komponen: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta 100% tunjangan kinerja.

Melihat tren tersebut, besar kemungkinan THR PNS 2026 kembali diberikan sebesar 100 persen, termasuk tunjangan kinerja. Namun, kepastian tetap menunggu keputusan resmi pemerintah.

Berapa Besaran THR PNS 2026?

Besaran THR PNS 2026 akan berbeda-beda, tergantung:

Dengan komponen lengkap, nilai THR bisa mencapai setara satu kali take home pay, kecuali komponen yang dikecualikan dalam aturan.

Jika merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100 persen tanpa potongan.

Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada kondisi fiskal dan kebijakan pemerintah pusat.

Dongkrak Daya Beli dan Ekonomi

Pencairan THR ASN selalu menjadi momentum penting dalam menggerakkan ekonomi nasional.

Dengan jutaan penerima, dana triliunan rupiah akan beredar di masyarakat menjelang Lebaran.

Konsumsi rumah tangga, sektor ritel, transportasi, hingga UMKM biasanya terdongkrak signifikan pada periode ini.

Kini, jutaan ASN, TNI, Polri, PPPK dan pensiunan tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum resmi pencairan THR PNS 2026.

Pantau terus informasi terbaru mengenai jadwal dan besaran THR Idul Fitri 2026 hanya di kanal berita ekonomi terpercaya. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#polri #tni #cair h 15 lebaran #asn #Idul Fitri 2026 #thr pns 2026