RADARBANYUWANGI.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah menyepakati langkah sementara untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan nasional.
Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap dibayarkan oleh pemerintah.
Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat, Senin (9/2/2026), dikutip Antara.
Selain menjamin layanan, DPR dan pemerintah juga sepakat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data kepesertaan.
Dalam periode tiga bulan tersebut, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran kategori desil menggunakan data pembanding terbaru.
Langkah ini bertujuan agar alokasi anggaran negara lebih tepat sasaran.
“DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat,” kata Dasco menegaskan.
Kesepakatan lainnya adalah mendorong BPJS Kesehatan agar lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
BPJS juga diminta memberikan notifikasi apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dari pemerintah daerah, sehingga masyarakat tidak dirugikan akibat minimnya informasi.
Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi otomatis JKN secara sementara selama tiga bulan.
Usulan ini muncul sebagai respons atas penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN. Ia mengungkapkan bahwa dampaknya cukup serius, terutama bagi kelompok rentan.
“Dari 11 juta orang yang JKN-nya dicabut, ada sekitar 120 ribu peserta dengan riwayat penyakit katastropik,” ujarnya.
Selain itu, terdapat sekitar 12 ribu pasien hemodialisis atau cuci darah yang turut terdampak.
Kebijakan sementara ini diharapkan memberi ruang bagi pemerintah untuk memperbaiki akurasi data tanpa mengorbankan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
Editor : Lugas Rumpakaadi