RADARBANYUWANGI.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga guna membahas persoalan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.
Rapat tersebut menghadirkan empat menteri, yakni Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Selain itu, turut hadir Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi bagian dari tugas pimpinan DPR.
“Pimpinan DPR dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan DPR yang lain,” ujarnya, dikutip Antara, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa PBI merupakan program bantuan sosial pemerintah bagi masyarakat tidak mampu agar memperoleh layanan kesehatan tanpa beban biaya.
Namun, tidak semua warga dapat mengakses program tersebut.
“Hanya masyarakat miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas,” kata Dasco.
Menurut DPR, penonaktifan peserta PBI perlu dimitigasi dengan pembenahan sistem.
“Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi,” tegasnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menyatakan penonaktifan sejumlah peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Kebijakan ini bertujuan memastikan data penerima bantuan lebih tepat sasaran, dengan mekanisme penggantian peserta lama oleh penerima baru.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat atas layanan kesehatan.
Pemerintah memastikan proses transisi tetap memperhatikan perlindungan bagi kelompok rentan.
Editor : Lugas Rumpakaadi