Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Korupsi Pertamina Menggema, Riza Chalid Masuk Red Notice, Jadi Buronan Internasional

Lugas Rumpakaadi • Senin, 2 Februari 2026 | 13:15 WIB
Riza Chalid terseret isu demo DPR 2025.
Riza Chalid terseret isu demo DPR 2025.

RADARBANYUWANGI.ID - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengumumkan bahwa Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi berstatus sebagai buronan internasional.

Status tersebut disematkan setelah Interpol menerbitkan red notice atas nama Riza Chalid terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyampaikan bahwa red notice tersebut diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026.

Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 1 Februari 2026.

“Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Untung di hadapan awak media.

Koordinasi Internasional dan Nasional Diperkuat

Setelah red notice diterbitkan, NCB Interpol Indonesia langsung mengambil langkah lanjutan dengan melakukan koordinasi intensif.

Upaya tersebut mencakup kerja sama dengan mitra Interpol di luar negeri serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.

Untung menjelaskan bahwa koordinasi lintas negara menjadi kunci dalam penanganan buronan yang diduga melarikan diri ke luar wilayah Indonesia.

Menurutnya, sinergi antarnegara sangat diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

“Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing, serta dengan counterpart yang berada di dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” jelasnya.

Divhubinter Polri, lanjut Untung, mendukung penuh seluruh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang berupaya menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas hukum nasional sekaligus komitmen Indonesia dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.

Bagian dari Pemberantasan Kejahatan Transnasional

Penetapan Riza Chalid sebagai buronan internasional disebut menjadi bagian dari fokus Interpol dalam memberantas kejahatan transnasional dan internasional.

Kejahatan korupsi dan TPPU dinilai memiliki dampak luas, tidak hanya terhadap perekonomian nasional, tetapi juga stabilitas sistem keuangan lintas negara.

“Ini menjadi bagian dari fokus penanganan kejahatan transnasional dan internasional,” tegas Untung.

Dengan masuknya nama Riza Chalid ke dalam red notice, aparat penegak hukum di negara-negara anggota Interpol diharapkan dapat membantu melakukan pelacakan, penangkapan sementara, atau penyampaian informasi terkait keberadaan yang bersangkutan.

Riwayat Penetapan DPO oleh Kejaksaan Agung

Sebelum diterbitkannya red notice Interpol, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah lebih dulu memasukkan nama Mohammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan tersebut dilakukan pada 19 Agustus 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah DPO diambil setelah Riza Chalid tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali berturut-turut.

“Terhadap MRC penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” ujar Anang saat dikonfirmasi pada 22 Agustus 2025.

Anang juga menjelaskan bahwa sejak saat itu, penyidik Jampidsus telah memproses pengajuan red notice melalui jalur Interpol.

Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Status Tersangka TPPU Sejak Juli 2025

Dalam perkara ini, status tersangka tindak pidana pencucian uang terhadap Riza Chalid telah ditetapkan sejak 11 Juli 2025.

Dugaan TPPU tersebut berkaitan erat dengan perkara utama korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan mitra kerja sama.

Penerbitan red notice diharapkan dapat mempersempit ruang gerak tersangka dan mempercepat proses penegakan hukum.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi besar, termasuk yang melibatkan pelaku dengan jaringan lintas negara.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#polri #pertamina #tppu #interpol #riza chalid