RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah secara resmi mempertegas ketentuan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Penegasan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat disiplin, keseragaman, dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026.
Regulasi ini berlaku nasional dan wajib dipatuhi oleh seluruh ASN tanpa terkecuali.
Bukan Sekadar Penampilan, Ini Tujuan Aturan PDH ASN
Pemerintah menegaskan bahwa aturan seragam kerja ASN bukan hanya berkaitan dengan aspek estetika atau kerapian semata.
Lebih dari itu, penggunaan PDH yang seragam dan sesuai ketentuan mencerminkan identitas, wibawa, serta kredibilitas negara di hadapan masyarakat.
Melalui penyeragaman pakaian dinas, ASN diharapkan mampu menunjukkan sikap profesional, disiplin, dan siap melayani publik secara optimal.
Penampilan yang tertib juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintah.
Jadwal Lengkap Penggunaan Seragam ASN Selama Sepekan
Berdasarkan regulasi terbaru, berikut rincian jadwal penggunaan seragam kerja ASN dari Senin hingga Jumat:
- Senin – Selasa: Mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki.
- Rabu: Mengenakan kemeja putih bersih dipadukan dengan bawahan berwarna gelap.
- Kamis: Mengenakan seragam Batik Korpri sebagai identitas resmi ASN.
- Jumat: Mengenakan batik atau tenun bebas yang disesuaikan dengan kekhasan dan kearifan lokal masing-masing daerah.
Pengaturan ini bertujuan menjaga konsistensi sekaligus memberi ruang bagi ekspresi budaya daerah, khususnya pada hari Jumat.
Imbauan Kepada Seluruh ASN
Dalam imbauan resminya, pemerintah mengajak seluruh ASN untuk mematuhi ketentuan berpakaian yang telah ditetapkan.
Kepatuhan terhadap aturan PDH dinilai sebagai bagian dari etika kerja dan tanggung jawab moral sebagai pelayan masyarakat.
“Mari kita patuhi ketentuan berpakaian ini sebagai wujud disiplin dan profesionalisme kita sebagai pelayan masyarakat,” demikian poin utama yang ditegaskan dalam edaran tersebut.
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan ASN di seluruh Indonesia dapat tampil lebih seragam, berwibawa, dan profesional, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Editor : Lugas Rumpakaadi